| Name Of Lots | Units | Amount |
|---|---|---|
| Lot 1: Region Jawa | 3742 | Rp91,798,744,000.00 |
| Lot 2: Region Sumatera & Kalimantan | 5005 | Rp122,782,660,000.00 |
| Lot 3: Region Sulawesi & Timur | 4805 | Rp117,876,260,000.00 |
| Published Date | Document Name |
|---|---|
| 2026-08-06 | Specific Procurement Notice - Procurement of Troli Emergency |
| 2026-08-06 | Bidding Document - Procurement of Troli Emergency |
| 2026-08-06 | Technical Specification - Procurement of Troli Emergency |
| 2026-08-27 | Minutes of Prebid Meeting - Procurement of Troli Emergency |
| 2026-08-28 | 1st Responses to Clarification of Bidding Document - Procurement of Troli Emergency |
| No. | Date of Received | Question | Responses | Part (RFB) | Cluster | Sub Cluster |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2026-08-11 | Apakah untuk barang Troli Emergency, perusahaan yang berstatus sebagai distributor resmi dapat mengikuti tender dengan menunjukkan surat penunjukan distributor dari produsen, atau wajib menggunakan Manufacturer's Authorization sebagaimana dipersyaratkan pada poin sebelumnya? | Berdasarkan LDK Huruf B angka 2) huruf (c), peserta tender yang tidak memproduksi barang wajib memberikan Manufacturer's Authorization (Formulir Otorisasi Produsen) dari produsen. Oleh karena itu, surat penunjukan distributor saja tidak menggantikan Manufacturer's Authorization yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. dalam hal Manufacturer's Authorization dipersyaratkan, Peserta Tender juga harus menyatakan statusnya, apakah sebagai distributor atau agen (yang sebenarnya sudah disebutkan dalam pertanyaan ini). Disarankan juga untuk peserta menambahkan sub-kriteria yang spesifik. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 2 | 2026-08-11 | Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan serupa atau sejenis Troli Emergency minimal 749 unit kumulatif per tahun pada salah satu tahun (Januari-Desember) dalam kurun waktu 7 (Tujuh) tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Pertanyaan : 1. Apakah yang dimaksud peralatan serupa atau sejenis tersebut hanya terbatas pada Troli Emergency/Trolley medis, atau dapat mencakup pengalaman pengadaan peralatan kesehatan lainnya yang memiliki karakteristik/fungsi yang sejenis? 2. Yang dimaksud dengan Peralatan serupa atau sejenis itu seperti apa? 3. Apabila suatu penyedia memiliki pengalaman kontrak pengadaan peralatan kesehatan, namun tidak secara khusus berupa Troli Emergency atau trolley sejenis, seperti Bed Pasien, strecher, Overbed Table, Bedside Cabinet,dll apakah pengalaman tersebut dapat diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan pengalaman dan apakah penyedia tersebut tetap dapat mengikuti proses pemilihan ini? |
Peserta Tender diwajibkan untuk membuktikan bahwa mereka telah memasok dan memasang peralatan yang memiliki fungsi/penggunaan yang sama atau serupa, tingkat kompleksitas yang serupa, memenuhi standar/spesifikasi yang serupa, serta melibatkan proses dan persyaratan instalasi yang serupa dengan peralatan yang akan diadakan, sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan yang relevan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 3 | 2026-08-11 | Mohon klarifikasi terkait persyaratan pengalaman minimal 749 unit per tahun. Apabila peserta merupakan perusahaan Distributor yang memiliki Surat Penunjukan Distributor dari Manufacturer/Produsen, apakah pengalaman kontrak pemasokan Troli Emergency yang dimiliki oleh Manufacturer/Produsen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengalaman peserta, atau pengalaman minimal 749 unit tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan Distributor sebagai peserta tender? | Tidak dapat menggantikan pengalaman peserta. Berdasarkan LDK Huruf B angka 2) huruf (a), peserta harus menunjukkan pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan serupa atau sejenis Troli Emergency sebesar minimum 749 unit untuk Lot 1 dalam satu tahun kalender. Sementara itu, LDK Huruf B angka 2) huruf (c) mengatur Manufacturer's Authorization untuk memenuhi persyaratan manufaktur dan kapasitas teknis. Dengan demikian, pengalaman manufacturer berdasarkan surat penunjukan/otorisasi tidak secara otomatis menjadi pengalaman peserta distributor. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 4 | 2026-08-11 | LDK No.2 point b, c dan d Pertanyaan : Mohon penjelasan: Berdasarkan ketentuan pada poin (b) dan (c), apakah perusahaan yang berstatus sebagai distributor resmi dapat mengikuti tender dengan menggunakan Manufacturer's Authorization dari produsen? Apabila dapat, apakah persyaratan pengalaman produksi minimal 4 tahun dan kapasitas produksi minimal 50% tersebut wajib dipenuhi oleh produsen yang memberikan otorisasi, bukan oleh pihak distributor? |
Dapat. Berdasarkan LDK Huruf B angka 2) huruf (b) dan (c), peserta yang bukan manufaktur wajib memberikan Manufacturer's Authorization dari produsen yang memberikan otorisasi. Produsen tersebut harus memenuhi persyaratan telah memproduksi Troli Emergency selama minimal 4 tahun dan kapasitas produksi tahunan minimal 50% dari jumlah yang ditentukan pada lot. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 5 | 2026-08-11 | Mohon klarifikasi terkait persyaratan pada poin c) dan d). Untuk peserta dengan kualifikasi Usaha Kecil/Koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk Usaha Nonkecil, apakah wajib memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dengan nilai pekerjaan tertinggi minimal 50% dari HPS/Pagu Anggaran secara mandiri? Apabila peserta merupakan Distributor yang mengikuti tender secara mandiri, apakah pengalaman pekerjaan sejenis yang dimiliki oleh Manufacturer/Produsen berdasarkan Surat Penunjukan Distributor dapat diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan tersebut? |
Berdasarkan LDK Huruf B angka 2) huruf (a), peserta harus menunjukkan pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan serupa atau sejenis Troli Emergency sebesar minimum 749 unit untuk Lot 1 dalam satu tahun kalender. Sementara itu, LDK Huruf B angka 2) huruf (c) mengatur Manufacturer's Authorization untuk memenuhi persyaratan manufaktur dan kapasitas teknis. Dengan demikian, pengalaman manufacturer berdasarkan surat penunjukan/otorisasi tidak secara otomatis menjadi pengalaman peserta distributor. sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan (BAB V A.1 b.), semua jenis kualifikasi usaha diperbolehkan untuk mengikuti proses tender (“Kualifikasi usaha: Semua jenis kualifikasi perusahaan boleh untuk mengikuti Tender”). Dalam hal terdapat perbedaan antara persyaratan dalam SPSE dan Dokumen Pemilihan, maka persyaratan dalam Dokumen Pemilihan yang berlaku. Seluruh Peserta Tender yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan menyampaikan penawarannya. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 6 | 2026-08-11 | Ijin bertanya, Jika pengalaman nya menggunakan pengalamaan perusahaan lain yang masih sister company apakah bisa? bagaimana regulasinya? |
Berdasarkan IKP angka 3.4–3.9, KSO dilakukan sebelum pemasukan penawaran dan setiap anggota KSO harus memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK. Selain itu, berdasarkan LDK Huruf B angka 2) huruf (a), dalam hal KSO, persyaratan pengalaman dapat dipenuhi secara kumulatif oleh seluruh anggota KSO. Dengan demikian, pengalaman sister company tidak dapat digunakan hanya berdasarkan hubungan sebagai sister company; pengalaman tersebut dapat diperhitungkan apabila perusahaan tersebut menjadi anggota KSO sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 7 | 2026-08-11 | Mohon penjelasan, apakah peserta Usaha Kecil dapat mengikuti tender secara mandiri sepanjang memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan? |
Dapat. Berdasarkan IKP angka 3.1 dan 3.4, tender dapat diikuti oleh badan usaha secara tunggal atau KSO, dan peserta tidak diwajibkan membentuk KSO. Dengan demikian, Usaha Kecil/Koperasi dapat mengikuti secara mandiri sepanjang memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam LDK. sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan (BAB V A.1 b.), semua jenis kualifikasi usaha diperbolehkan untuk mengikuti proses tender (“Kualifikasi usaha: Semua jenis kualifikasi perusahaan boleh untuk mengikuti Tender”). Dalam hal terdapat perbedaan antara persyaratan yang tercantum dalam SPSE dan Dokumen Pemilihan, maka persyaratan dalam Dokumen Pemilihan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh Peserta Tender yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan menyampaikan penawarannya. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 8 | 2026-08-11 | Peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai Tabel Omset Tahunan. Lot 1: Regional Jawa: 3.742 Unit : Rp.45,899,372,000 (Empat puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk persyaratan AATO Lot 1 sebesar Rp45.899.372.000 dalam 3 tahun terakhir, apakah yang dimaksud adalah rata-rata omzet tahun 2023, 2024, dan 2025 harus mencapai minimal Rp45.899.372.000? |
Ya. Berdasarkan LDK Huruf B angka 3) – Omset Tahunan Rata-rata, peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Dengan demikian, untuk Lot 1 sebesar Rp45.899.372.000, yang dipersyaratkan adalah rata-rata omzet selama 3 tahun terakhir memenuhi sekurang-kurangnya nilai tersebut, bukan masing-masing tahun harus mencapai nilai tersebut. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 9 | 2026-08-11 | Terkait data pengalaman kontrak, jika JV dengan Perusahaan Luar Negeri, dimana pengalamannya adalah menjual barang ke setiap supllier yang berbeda negara, hanya ada dokumen PO dan Delivery Note untuk pengiriman diluar negeri, apakah bisa? |
Dapat dipertimbangkan. Berdasarkan LDK Huruf B angka 2) huruf (a), bukti pengalaman harus berupa salinan halaman terkait dari kontrak yang ditandatangani dan sertifikat penyelesaian pekerjaan. Apabila kontrak memiliki klausul rahasia/tidak dapat dipublikasikan, dapat diberikan dokumen lain yang dapat diterima Pokja, seperti salinan surat pesanan/pengiriman pesanan. dapat dipertimbangkan apabila pengadaan barang mencakup ruang lingkup yang serupa, seperti instalasi, pengujian dan commissioning, kewajiban garansi, serta layanan terkait lainnya yang relevan (jika ada). |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 10 | 2026-08-20 | Izin menanyakan terkait persyaratan similar experience. Mengingat jumlah pengalaman yang dipersyaratkan cukup besar, kategori pengalaman apa saja yang dapat dikategorikan sebagai similar experience? Karena Trolley Emergency termasuk hospital furniture, apakah pengalaman pengadaan hospital furniture lainnya, seperti hospital bed/tempat tidur pasien, dapat digunakan sebagai similar experience? Jawab |
Semua Jenis Trolley yang ada di Puskesmas Misal : Trolley makan, Trolley pengobatan, Trolley Linen Peserta Tender diwajibkan untuk membuktikan bahwa mereka telah memasok dan memasang peralatan yang memiliki fungsi/penggunaan yang sama atau serupa, tingkat kompleksitas yang serupa, memenuhi standar/spesifikasi yang serupa, serta melibatkan proses dan persyaratan instalasi yang serupa dengan peralatan yang akan diadakan, sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan yang relevan. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 11 | 2026-08-24 | "Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement dari pabrikan/prinsipal di negara asal disampaikan sebagai lampiran dari dokumen penawaran." Apakah surat di atas berbeda dengan Manufacturer Authorization? |
Ya, berbeda. Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement dan Manufacturer Authorization merupakan dokumen yang memiliki fungsi berbeda. Peserta wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Apabila Manufacturer Authorization juga dipersyaratkan, maka dokumen tersebut tetap harus disampaikan dan tidak dapat dianggap sebagai pengganti Supporting Letter/Letter of Intent/Letter of Agreement, kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Pemilihan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 12 | 2026-08-24 | Mengapa range suhu operasional produk yang dipersyaratkan hanya 22C-32C, sementara fakta menunjukkan banyak wilayah (yang juga menjadi lokus produk ini) dengan suhu di atas 34C (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260630133921-641-1375080/daftar-16-wilayah-terpanas-di-indonesia-pulau-jawa-mendominasi) Begitu pula ada wilayah-wilaya dengan rata-rata suhu di bawah 20C. |
Terima kasih atas pertanyaannya. Peserta Tender diwajibkan untuk memastikan bahwa perangkat yang ditawarkan mendukung rentang suhu operasional minimum 22°C hingga 32°C, yang sesuai dengan kondisi suhu lingkungan dalam ruangan yang umumnya ditemui pada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah tropis Indonesia. Namun demikian, perangkat yang mendukung rentang suhu operasional yang lebih luas (yaitu ≤22°C dan/atau ≥32°C) juga dapat diterima dan bahkan disarankan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 13 | 2026-08-24 | "Peserta harus menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan, dalam kurun waktu tiga (3) tahun terakhir (2023-2025) sebelum batas waktu pemasukan penawaran." Jika peserta dari luar negeri, dan tidak diwajibkan audit oleh negara mereka, apa yang dimaksud dengan "laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan", apakah bisa berupa laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan tersebut. |
Dapat. Bagi peserta luar negeri yang berdasarkan ketentuan hukum di negaranya tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit, peserta dapat menyampaikan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya, beserta dokumen pendukung yang relevan apabila diperlukan. Laporan keuangan tersebut akan dinilai dan ditetapkan dapat diterima atau tidak oleh Pokja Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 14 | 2026-08-24 | 1. "Kualifikasi Usaha : Non Kecil" Apakah seluruh peserta baik yang independen ataupun di dalam KSO/JV mesti Non-Kecil? 2. "Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak." Apakah seluruh anggota KSO memiliki status Valid ini, bagaimana dengan peserta/member KSO dari luar negeri? 3. "Menyetujui Surat Pernyataan Peserta" Surat Pernyataan apa saja yang dimaksud? Apakah ada templatenya di Dokumen Pemilihan? 4. "a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;" Dalam tabel tertera "Perabotan Rumah Tangga", apakah ini yang dimaksud? 5. "Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan sejenis Troli Emergency minimal 749" Apa yang dimaksud peralatan sejenis Troli Emergency? Apakah semua jenis troli-troli lain? Mohon dapat ditegaskan secara spesifik agar tidak ambigu. 6. "unit kumulatif per tahun pada salah satu tahun Januari-Desember dalam kurun waktu 7 Tujuh tahun terakhir" Untuk contoh PO customer kami terbit di akhir tahun 2023, sementara invoice kami ke customer ataupun pengiriman barang di tahun 2024, apakah ini termasuk pengalaman 2023 atau 2024? 6. "(i). telah memproduksi peralatan sejenis Troli Emergency setidaknya selama empat 4 tahun terakhir sebelum tahun pemasukkan penawaran, dimulai pada tanggal 1 Januari dan (ii) kapasitas produksi tahunan peralatan sejenis Troli Emergency selama empat 4 tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran 2022 sampai 2025 tahun kalender" Apakah perbedaan narasai antara (i) dan (ii)? 7. "Manufacturers Authorization atau Otorisasi produsen." Manufacturer adalah pabrikan yang memiliki pabrik, sementara produsen tidak harus memiliki pabrik. Seandainya pabrikan atau produsen mengikuti pelelangan ini, bagaimana untuk memenuhi persyaratan ini? 8. "Peserta harus mempunyai omset tahunan rata-rata minimum selama 3 tiga tahun terakhir 2023 sampai 2025 sebesar Rp45,899,372,000" Apabila perusahaan A memenuhi persyaratan omset ini kemudian memenangkan pengadaan ini, apakah persyaratan omset ini bisa digunakan di lelang lainnya? 9. "Dalam hal Peserta Pemilihan adalah sebuah KSO maka untuk setiap anggota KSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B.2a dan B.3 diatas" Di mana yang dimaksud dengan B.2a dan B.3? 10. "Untuk mengikuti pengadaan, Anda harus membaca dan menyetujui Pakta Integritas di bawah ini:" Pada Dokumen Pemilihan Bab VII tertera "Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas". Apa maksud dari klausul tersebut? Seandainya peserta tidak melampirkan berkas Pakta Integritas karena membaca klausul tersebut apakah peserta tersebut gugur? |
1. sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan (BAB V A.1 b.), semua jenis kualifikasi usaha diperbolehkan untuk mengikuti proses tender. Dalam hal terdapat perbedaan antara persyaratan dalam SPSE dan Dokumen Pemilihan, maka persyaratan dalam Dokumen Pemilihan yang berlaku. Seluruh Peserta Tender yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan menyampaikan penawarannya. (Disarankan ditambahkan pada seluruh pertanyaan yang relevan.) 2. Formulir Isian Data Kualifikasi mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Setara serta status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak. Untuk anggota KSO, Dokumen Pemilihan tidak secara eksplisit mengatur mekanisme khusus bagi anggota KSO yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, untuk Peserta/anggota KSO luar negeri, dokumen yang setara dengan persyaratan perpajakan di negara asalnya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 3. Surat pernyataan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan antara lain mencakup pernyataan terkait tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak terlibat pertentangan kepentingan, tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak pailit, kebenaran data/dokumen yang disampaikan, serta kepatuhan terhadap kebijakan terkait praktik korupsi dan penipuan. Dokumen Pemilihan juga menyediakan bentuk/formulir yang dapat digunakan oleh Peserta, termasuk Formulir Isian Data Kualifikasi. (BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI ) 4. Persyaratan pengalaman mengacu pada Dokumen Pemilihan LDK B. 2) a) Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan serupa atau sejenis Troli Emergency 5. Yang dimaksud dengan pengalaman peralatan sejenis adalah pengalaman pengadaan Troli Emergency atau peralatan yang sejenis dengan Troli Emergency sesuai dengan ruang lingkup dan karakteristik barang yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Dokumen Pemilihan mensyaratkan Peserta memberikan informasi mengenai jenis alat kesehatan sejenis dan bukti kontrak serta penyelesaian pekerjaan. Dengan demikian, tidak seluruh jenis troli secara otomatis dapat dianggap sebagai peralatan sejenis; kesesuaiannya akan dinilai berdasarkan jenis dan karakteristik peralatan yang disediakan serta dokumen pendukung yang disampaikan. 6. Dokumen Pemilihan mensyaratkan pengalaman berdasarkan tahun penyelesaian pekerjaan, dengan periode pengalaman yang dihitung dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Formulir pengalaman juga meminta tanggal penyelesaian kontrak dan BA Serah Terima sebagai data dukung. Oleh karena itu, penentuan tahun pengalaman mengacu pada tahun penyelesaian pekerjaan, bukan semata-mata tanggal penerbitan PO. 7. Persyaratan (i) berkaitan dengan lamanya pengalaman/manufaktur, yaitu Peserta yang merupakan manufaktur harus dapat membuktikan bahwa telah memproduksi peralatan sejenis Troli Emergency selama 4 tahun terakhir. Sedangkan persyaratan (ii) berkaitan dengan kapasitas produksi tahunan, yaitu kemampuan produksi tahunan manufaktur selama periode 2022–2025 dan harus memenuhi jumlah minimum yang ditentukan untuk masing-masing lot. 8. Manufacturer’s Authorization ditujukan bagi Peserta yang tidak memproduksi barang, sehingga Peserta tersebut harus memberikan bukti bahwa telah memperoleh otorisasi dari produsen yang memenuhi persyaratan pengalaman manufaktur dan kapasitas teknis sebagaimana ditetapkan. Apabila Peserta merupakan pihak yang memproduksi barang tersebut sendiri, ketentuan Manufacturer’s Authorization tersebut tidak berlaku sebagai otorisasi dari pihak lain; Peserta harus memenuhi persyaratan manufaktur dan kapasitas teknis yang dipersyaratkan. 9. Persyaratan omzet merupakan persyaratan kualifikasi yang dievaluasi untuk pengadaan yang sedang diikuti. Pemenuhan persyaratan tersebut tidak berarti bahwa terdapat suatu “sertifikat” atau status khusus yang secara otomatis dapat digunakan untuk pengadaan lainnya. Untuk setiap proses pengadaan, Peserta harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan masing-masing. Laporan keuangan yang telah diaudit (atau, apabila tidak diwajibkan berdasarkan hukum negara Peserta Tender, laporan keuangan/dokumen lain yang dapat diterima) dapat digunakan untuk seluruh paket yang ingin diikuti oleh Peserta Tender. Namun, bukti/dokumen pendukungnya tetap harus disampaikan pada masing-masing paket/lot. 10. Tidak, karena ketika pendaftar sudah menyetujui pakta integritas di sistem SPSE maka dianggap sudah menyetujui |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 15 | 2026-08-24 | 1. "Kualifikasi Usaha : Non Kecil" Apakah seluruh peserta baik yang independen ataupun di dalam KSO/JV mesti berkualifikasi Non-Kecil? |
sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan (BAB V A.1 b.), semua jenis kualifikasi usaha diperbolehkan untuk mengikuti proses tender (“Kualifikasi usaha: Semua jenis kualifikasi perusahaan boleh untuk mengikuti Tender”). Dalam hal terdapat perbedaan antara persyaratan dalam SPSE dan Dokumen Pemilihan, maka persyaratan dalam Dokumen Pemilihan yang berlaku. Seluruh Peserta Tender yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan menyampaikan penawarannya. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 16 | 2026-08-24 | 1. Dokumen apa saja yang membutuhkan materai? 2. Bagaimana dengan dokumen dari peserta/member JV dari luar negeri, apakah tetap memerlukan materai untuk jawaban nomor 1 di atas? |
Dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau secara tegas dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan untuk dibubuhi meterai. Untuk dokumen yang berasal dari peserta/member JV luar negeri, ketentuan meterai mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia dan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Apabila secara hukum tidak dimungkinkan untuk menggunakan meterai Indonesia pada dokumen yang diterbitkan di luar negeri, peserta dapat menyampaikan dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memenuhi persyaratan keabsahan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 17 | 2026-08-24 | Apabila peserta ingin mengikuti konsep 1 harga untuk keseluruhan locus (harga termasuk ongkir), seperti BBM, tanpa diuraikan per locus, apakah digugurkan? Bagaimana kalau ongkos kirim di breakdown tetapi 1 biaya ongkir untuk keseluruhan locus, apakah digugurkan? Atau bagaimana jika RS dalam provinsi yang sama diterapkan ongkir yang sama, apakah menggugurkan? | Tidak Menggugurkan selama mengikuti aturan dalam dokumen pemilihan IKP 16.10 | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 18 | 2026-08-24 | Apabila pemilik NIE tidak ikut di dalam lelang baik sebagai peserta mandiri ataupun anggota KSO, apakah produknya dapat digunakan peserta lain untuk ditawarkan di dalam pelelangan ini? Apabila bisa, berarti dokumen NIE sudah memenuhi persyaratan, sehingga peserta tersebut tidak perlu melampirkan dokumen lain seperti U.S. FDA clearance, CE Mark certification (MDR EU 2017/745), or an equivalent health, safety, and environmental standard approval? | Dapat, sepanjang peserta dapat menunjukkan bahwa produk yang ditawarkan merupakan produk yang memiliki NIE yang masih berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Namun, NIE tidak serta-merta menggugurkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan dokumen/standar lain yang secara eksplisit dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, termasuk U.S. FDA clearance, CE Mark certification (MDR EU 2017/745), atau standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang setara, apabila dokumen tersebut dipersyaratkan. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 19 | 2026-08-24 | Apakah pelaksanaan Training bisa berbarengan dengan ITC? Terkait peralatan yang sederhana, apakah memungkinkan salah satu jadwal atau semua jadwal kegiatan Training dan ITC dilakukan secara online? | Sesuai BAB XIV. 2) pada Dokumen Pemilihan, Pelatihan pengguna (User Training) tahap pertama dapat dilakukan secara luring (in-person) bersamaan dengan pelaksanaan Inspection, Testing & Commissioning (ITC) saat perwakilan teknisi penyedia hadir di faskes. Pelatihan lanjutan (dalam kurun waktu 2 minggu pasca-Acceptance) dapat dilaksanakan secara daring/klaster, digabung berkelompok dalam satu regional dengan kewajiban menyampaikan bukti pelaksanaan berupa dokumentasi visual/rekaman dan daftar absensi peserta yang sah. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 20 | 2026-08-24 | Jumlah qty Lot 1 pada situs IHSS berbeda dengan di situs spse dan Dokumen Pemilihan, yang mana yang valid? | Jumlah qty yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan SPSE adalah yang berlaku. Informasi jumlah qty pada situs IHSS akan diperbaiki/disesuaikan agar sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan SPSE. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
No contract award notice uploaded for this lot.
No contract award notice uploaded for this lot.
No contract award notice uploaded for this lot.