Detail Package

Procurement of Multi Channel Pipette

Project
InPULS
Project Description
Indonesia - Public Laboratory System Strengthening (InPULS): a joint co-financing between WB and ADB for the laboratory component.
Package Name
Procurement of Multi Channel Pipette
Loan No.
ID-PMU INPULS-507008-GO-RFB
Activity Reference No.
ID-PMU INPULS-504998-GO-RFB
Market Approach
National Open
Procurement Method
Request for Bids (RFB) - 1 Stage 2 Envelope (Rated Criteria)
Estimated Total Cost
Rp22,800,000,000.00
Currency
Indonesian Rupiah
Stages
Technical Evaluation
Bid Submission Deadline
26 Jun 2026

Package Lot

Name Of Lots Units Amount
Lot 1 : Multi Channel Pipette Region 1 235 Rp11,280,000,000.00
Lot 2 : Multi Channel Pipette Region 2 240 Rp11,520,000,000.00

Documentation

Published Date Document Name
2026-05-14 Specific Procurement Notice - Procurement of Multi Channel Pipette
2026-05-14 Bidding Document - Procurement of Multi Channel Pipette
2026-05-14 Technical Specification - Procurement of Multi Channel Pipette
2026-06-02 Minutes of Prebid Meeting - Procurement of Multi Channel Pipette
2026-06-17 1st Responses to Clarification of Bidding Document - Procurement of Multi Channel Pipette
2026-07-13 1st Amendments to Bidding Document - Procurement of Multi Channel Pipette
2026-07-13 Technical Specification (Updated file as per the issued 1st Amendment to Bidding Document) - Procurement of Multi Channel Pipette

Responses to Clarification of Bidding Document (Procurement of Multi Channel Pipette)

No. Date of Received Question Responses Part (RFB) Cluster Sub Cluster
1 2026-05-18 Pasal 16.8

Apakah untuk seluruh produk tipe Multichannel Micropipette dengan ukuran:
1-10 mikron, 10-100 mikron, 20-200 mikron, 100-1000 mikron

mandatory untuk dipenuhi pada harga penawaran? Jika hanya menawarkan salah satu ukuran saja apakah diperbolehkan pada tender ini? Terima kasih.
Keempat rentang volume pipet multichannel tersebut merupakan item yang wajib disertakan secara terpisah, yang secara keseluruhan membentuk satu set dalam satu lot. Berdasarkan Pasal 16.8, peserta tender wajib mencantumkan keempat rentang tersebut beserta jumlah yang diminta secara lengkap dalam penawaran mereka. Penawaran yang hanya mencantumkan satu rentang akan dianggap tidak lengkap. Supply Requirements Evaluation Process Qualification Requirements
2 2026-05-21 Selamat siang Bapak/Ibu, terkait spesifikasi teknis micropipette 1–10 μL, apakah diperbolehkan rentang 0,5–10 μL? Selain itu, persyaratan systematic error maksimum 0,8% dan random error maksimum 0,3% dinilai sangat ketat dan berdasarkan pengecekan terhadap berbagai merek internasional, belum ditemukan produk yang memenuhi spesifikasi tersebut. Apakah terdapat kemungkinan revisi terhadap spesifikasi teknis dimaksud? Terima kasih banyak atas masukan ini. Kementerian Kesehatan telah meninjaunya, dan spesifikasi teknis ini akan diperbarui melalui amandemen. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
3 2026-05-21 Dalam bagian dokumen spesifikasi teknis, bidder perlu untuk mencantumkan informasi Brand produk, jika produk yang ditawarkan oleh bidder memiliki brand yang berbeda-beda namun dengan spesifikasi yang sama, apakah diperbolehkan? Terima kasih Tidak diperbolehkan menawarkan brand berbeda dalam lot yang sama. Supply Requirements Evaluation Process Qualification Requirements
4 2026-05-21 Terkait produk: Sterile Disposable Pipette Tips 20-200 mikron
Jika dari kami mempunyai Pipette Tips ukuran 1-200 mikron, apakah masih dapat memenuhi kriteria?
Pipette Tips ukuran 1-200 mikron dapat diterima untuk range 20-200 mikron, karena pipette tips yang ditawarkan sudah memenuhi volume range yang dipersyaratkan. Namun, penawar disarankan untuk menyediakan ukuran pipette tips yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis, dengan memastikan bahwa setiap pipette tips mencakup rentang volume yang sesuai. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
5 2026-05-24 4: Definisi Response Time

a) Untuk "remote support response ≤1 jam": apakah yang dimaksud adalah acknowledgment/penerimaan notifikasi atau problem resolution dalam 1 jam?

b) Untuk "on-site support ≤5 calendar days": apakah teknisi harus arrive on-site atau problem harus resolved dalam 5 hari?

c) Untuk lokasi terpencil (Papua, Maluku, NTT): apakah ada grace period tambahan mengingat keterbatasan akses transportasi?

d) Apakah mekanisme advanced replacement/swap unit (pengiriman unit pengganti segera, unit rusak direpair di fasilitas terpusat) dapat diterima untuk memenuhi SLA corrective maintenance <5 hari?

Pipet multichannel mekanis memiliki failure rate sangat rendah. Mekanisme swap-unit dengan buffer stock regional dapat memberikan uptime lebih baik dan response time lebih cepat, terutama untuk lokasi remote.
a) Dalam waktu 1 jam, penyedia layanan harus memberikan panduan jarak jauh untuk pemecahan masalah guna menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini lebih dari sekadar konfirmasi, dan harus mencakup panduan bagi pengguna tentang cara mengatasi masalah spesifik yang dihadapi.

b) Ini adalah kedatangan teknisi. Harap diperhatikan bahwa denda akan dikenakan jika pemeliharaan korektif atau perbaikan tidak diselesaikan dalam waktu 5 hari kalender.

c) Tidak, semua wilayah memiliki persyaratan yang sama dan para penawar harus memperhitungkan tantangan akses tambahan semacam itu.

d) Hal ini dapat diterima
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
6 2026-05-24 7: Spesifikasi Starter Tips

a) Apakah tips harus individually wrapped sterile, atau bulk sterile packaging dalam tip rack juga acceptable?

b) Apakah harus branded/OEM dari pabrikan pipet yang sama, atau universal compatible tips dapat diterima selama kompatibilitas dapat dibuktikan?

c) Apakah filter tips atau non-filter tips yang dipersyaratkan?

d) Berapa shelf life minimum yang required untuk tips?
a). Sterile Tips yang disediakan dalam bulk packaging di dalam tip racks dapat diterima.

b). Pipette Tips yang kompatibel secara universal dapat diterima, asalkan penawar membuktikan kompatibilitasnya dengan pipet yang ditawarkan. Tips tidak diwajibkan untuk menjadi produk OEM atau diproduksi oleh pabrikan pipet yang sama.

c). Filter Tips diutamakan untuk menjaga integritas sampel dan mengurangi risiko kontaminasi.

d). Tips harus memiliki shelf life sisa minimal satu tahun sejak tanggal pengiriman, sesuai dengan persyaratan shelf life satu tahun untuk bahan habis pakai dalam starter kit.
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
7 2026-05-24 Kami dari XXX, sebagai calon peserta tender pada paket pekerjaan tersebut di atas, mohon izin mengajukan pertanyaan klarifikasi sebagai berikut:

1: Fleksibilitas Rentang Volume

a) Apakah rentang volume yang tercantum dalam spesifikasi wajib (1-10 µL, 10-100 µL, 20-200 µL, 100-1000 µL) bersifat mutlak/exact match, atau dapat berbeda selama memenuhi atau melebihi kebutuhan aplikasi laboratorium yang dimaksud?

b) Khusus untuk 100-1000 µL: apakah range alternatif seperti 30-300 µL atau 100-1200 µL dapat diterima dengan justifikasi teknis?

c) Apakah peserta diperkenankan menyertakan technical justification apabila menawarkan range volume yang sedikit berbeda namun dengan kualitas dan sertifikasi yang lebih tinggi?

Mayoritas pabrikan ternama dari Eropa dan Asia memiliki standardisasi volume range yang sedikit berbeda dari spesifikasi tender namun secara fungsional memenuhi atau melebihi kebutuhan laboratorium kesehatan masyarakat.
a). Rentang yang tercantum dalam spesifikasi wajib merupakan rentang minimum. Setiap alat harus memenuhi atau dapat melampaui rentang volume tersebut.

b). Range angka 100–1.200µL dapat diterima karena memenuhi dan melampaui rentang 100–1.000µL. Angka 30–300µL tidak dapat diterima untuk range 20–200µL, karena batas bawahnya lebih tinggi dari batas minimum wajib sebesar 20µL.

c). Lihat jawaban pada huruf a) dan b)
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
8 2026-05-24 8: Delivery Schedule

a) Apakah delivery harus simultaneous ke semua lokasi, atau dapat dilakukan secara phased/bertahap?

b) Jika phased delivery diperkenankan, apakah ada priority locations dan minimum percentage unit yang harus delivered dalam timeframe tertentu?

c) Bagaimana formula penalty untuk delayed delivery (per lokasi, per hari, atau per persentase contract value)?
a) Kementerian Kesehatan akan memberikan pemberitahuan kepada penyedia mengenai pesanan, yang mencantumkan lokasi-lokasi tujuan di mana perangkat tersebut harus dikirimkan, dipasang, dan dioperasikan dalam jangka waktu kontrak, berdasarkan kesiapan lokasi dan kebutuhan fasilitas. Penyedia diharapkan mematuhi pemberitahuan-pemberitahuan tersebut.

b) Lihat jawaban a) di atas.

c) Penalty = satu permil x hari keterlambatan x harga satuan alat
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
9 2026-05-24 9: ITC dan Training

a) Apakah ITC dan user training harus dilakukan individual site visit di setiap lokasi, atau dapat dilakukan secara cluster/regional?

b) Apakah hybrid training (online teori + regional hands-on praktik) dapat diterima?

c) Berapa minimum durasi training dan jumlah personnel per lokasi yang harus ditraining?

Demikian pertanyaan klarifikasi ini kami sampaikan. Kami sangat mengharapkan jawaban tertulis resmi yang dapat menjadi acuan bagi seluruh peserta tender dalam menyusun dokumen penawaran.
Installation, Testing, and Commissioning (ITC) harus dilakukan dengan mengacu pada persyaratan yang tercantum dalam dokumen tender.

Saat ini, tidak ada pelatihan yang diwajibkan untuk perangkat ini. Namun, para peserta tender dapat dan dianjurkan untuk menawarkan pelatihan semacam itu sebagai bagian dari penawaran mereka tanpa biaya tambahan, baik dalam bentuk daring, hybrid, tatap muka, maupun berupa tautan/kode batang yang dapat dipindai untuk mendemonstrasikan cara kerja perangkat tersebut.
Contract Contract Management Contract
10 2026-05-24 6: Spare Parts Availability

a) Apakah "spare parts availability 10 tahun" berarti penyedia harus maintain stock di Indonesia, atau cukup dapat di-order dari pabrikan dengan lead time reasonable?

b) Apa saja komponen yang termasuk kategori "spare parts" (consumable parts saja, atau termasuk major components)?

c) Berapa maximum lead time spare parts delivery yang dianggap acceptable?
a) Memang, barang ini dapat dipesan langsung dari pabrik dengan waktu tunggu yang wajar.

b) Untuk Multichannel Pipette, suku cadang umumnya merujuk pada komponen yang dapat diganti yang diperlukan untuk perbaikan atau pemeliharaan. Barang-barang rutin seperti ujung pipet termasuk dalam kategori bahan habis pakai. Semua suku cadang dan bahan habis pakai harus tersedia selama minimal 10 tahun.

c) Hal ini akan dimasukkan dalam ketentuan kontrak.
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
11 2026-05-24 5: Uptime Guarantee

a) Apakah ≥95% uptime dihitung per unit individual atau aggregate across semua units?

b) Apa definisi "downtime": unit tidak dapat digunakan sama sekali, atau termasuk kondisi partial failure (contoh: 1-2 channel dari 8 tidak berfungsi)?

c) Apakah scheduled preventive maintenance dihitung sebagai downtime?

d) Bagaimana formula penalty untuk uptime di bawah 95%?
a) Waktu operasional berlaku pada tingkat lot, sehingga mencakup semua unit dalam 1 lot. Untuk perangkat individu, denda akan dikenakan jika terjadi waktu henti lebih dari 5 hari kerja.

b) Waktu henti yang direncanakan adalah ketika suatu perangkat secara sengaja dinonaktifkan untuk pemeliharaan terjadwal, kalibrasi, peningkatan, atau pembersihan. Sementara itu, waktu henti yang tidak direncanakan adalah ketika suatu perangkat tiba-tiba berhenti berfungsi atau tidak dapat menjalankan fungsi apa pun yang dimaksudkan karena adanya gangguan, kerusakan, masalah daya, atau kesalahan perangkat lunak. Oleh karena itu, jika 1 saluran atau lebih tidak berfungsi, hal ini akan dianggap sebagai waktu henti.

c) Pemeliharaan preventif terjadwal dianggap sebagai downtime yang direncanakan, dan tidak akan dikenakan denda.

d) Silakan merujuk ke SSKK 60.3.b untuk kasus di mana uptime kurang dari 95%
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
12 2026-05-24 3: Timeline NIE

a) Berapa lama waktu yang diberikan kepada pemenang untuk mengurus NIE setelah penetapan pemenang dan sebelum penandatanganan kontrak?

b) Apakah ada grace period jika proses NIE mengalami keterlambatan administratif dari pihak Kementerian Kesehatan?

c) Apakah regulatory approval berikut diterima pada tahap bidding: CE-IVDR (Eropa), FDA clearance (USA), atau NMPA (China)?
a). Peserta tender diberikan waktu selama 1 bulan untuk mengurus izin edar setelah penetapan pemenang, dimana dalam periode ini peserta tender juga dapat diminta untuk memperpanjang masa berlaku penawaran.

b). Proses pengurusan izin edar melalui mekanisme fast track dengan opsi perpanjangan waktu pengurusan jika diperlukan.

c). Iya Regulatory Approval tersebut dapat diterima, melihat pada spesifikasi yang ada
Bidding Procedure Related to Proc Plan and Packaging Arr. Question related to Procurement Planning and Packaging Arrangements
13 2026-05-24 2: Format dan Persyaratan Calibration Certificate

a) Apakah "individual calibration certificate" berarti sertifikat untuk setiap unit (1.900 sertifikat), atau cukup sertifikat per model/type dengan pernyataan pabrikan bahwa setiap unit dikalibrasi sesuai ISO 8655-2?

b) Apakah sertifikat kalibrasi harus dari laboratorium independen terakreditasi ISO 17025, atau sertifikat dari pabrikan berstandar ISO 13485 juga diterima?

c) Apakah traceability chain harus ke national standards (NIST, PTB) atau international standards (BIPM)?

d) Untuk tahap bidding, apakah cukup menyertakan sample certificate (1 per volume range) disertai pernyataan pabrikan bahwa setiap unit akan dilengkapi sertifikat individual saat delivery?
a). Setiap pipet yang dikirimkan harus disertai dengan sertifikat kalibrasi pabrik asli yang mencantumkan nomor seri tertentu, yang menunjukkan kesesuaian dengan batas kesalahan sesuai ISO 8655-2, yang diterbitkan oleh produsen pipet tersebut.

b). Sertifikat yang diterbitkan oleh pabrikan dan memenuhi standard ISO 13845 dapat diterima

c). Semua kalibrasi dan pengukuran harus dapat ditelusuri sepenuhnya ke standar nasional atau internasional melalui laboratorium kalibrasi yang terakreditasi sesuai ISO/IEC 17025.

d). Untuk tahap penawaran, cukup menyertakan contoh sertifikat (satu per rentang volume) beserta pernyataan dari produsen bahwa setiap unit akan disertifikasi secara terpisah pada saat pengiriman.
Supply Requirements Evaluation Process Qualification Requirements
14 2026-05-25 Tax Exemption:

Kami memahami bahwa terdapat fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk bagi peserta tender, termasuk yang tergabung dalam KSO Terkait hal tersebut, mohon konfirmasi dan penjelasan atas beberapa poin berikut:

1. Bagaimana mekanisme/tata cara pengajuan fasilitas pembebasan tersebut secara praktik, dan apa saja dokumen persyaratan hukum maupun teknis yang harus kami siapkan?

2. Bagaimana ketentuan pemberian fasilitas pembebasan ini apabila badan hukum yang dibentuk berupa KSO? Bolehkah menggunakan NPWP salah satu anggota KSO yang ditunjuk untuk melakukan importasi?
Sebuah mekanisme telah disiapkan untuk menangani pajak impor, PPN, dan bea cukai lainnya dalam proyek ini. Setelah ada pemberitahuan tentang peserta tender yang berhasil, Kementerian Kesehatan akan mengajukan permohonan pengecualian pajak kepada Kementerian Keuangan untuk peserta tender yang ditentukan, dan akan membantu peserta tender yang berhasil sepanjang proses tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas yang berkaitan dengan pajak impor, PPN, dan bea cukai lainnya dalam proyek ini hanya akan diberikan kepada kontraktor utama. Sebaliknya, subkontraktor tidak berhak menerima pengecualian ini. Sebagai contoh, jika Peserta Tender A menandatangani kontrak, tetapi kemudian menggunakan subkontraktor untuk mengimpor barang, pengecualian yang disebutkan tidak akan berlaku.

Dalam hal kemitraan usaha bersama (joint venture), semua anggota akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian tersebut. Peserta tender tetap diwajibkan untuk mencantumkan nilai pajak impor, PPN, dan bea cukai lainnya dalam penawaran mereka, sebagaimana yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Bidding Procedure Procurement Regulations Eligible Bidders (including joint venture)
15 2026-05-25 Q1:


Pada Bab V, terdapat Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, salah satunya adalah pengalaman khusus.


"Untuk menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan pengalaman, Peserta harus memberikan informasi rinci mengenai kontrak yang telah diselesaikan: nama dan alamat pembeli, negara, nama dan objek kontrak, ruang lingkup layanan, tanggal penyelesaian kontrak, peralatan yang disediakan, jumlah kontrak, peran dalam kontrak terkait (penyedia jasa utama, subkontraktor, anggota KSO), dan persentase dari nilai kontrak yang dilakukan melalui subkontrak."


Sehubungan dengan ketentuan di atas, kami mengajukan beberapa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi:

1. Mengingat terdapat perbedaan rincian informasi antara Bab V dan Bab VIII, mohon konfirmasi bahwa pengisian rincian informasi kontrak pada dokumen penawaran cukup mengacu pada standar minimal di Bab V (Syarat Kualifikasi) dan hal tersebut sudah sah serta cukup untuk membuktikan (Specific Experience) perusahaan kami.
Penyedia yth,
1. Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait pengalaman khusus penyedia, mohon mengacu pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), B. Persyaratan Kualifikasi Penyedia, huruf (a) Pengalaman Khusus. Untuk informasi lebih rinci mengenai kontrak pengalaman khusus yang dipersyaratkan, mohon mengacu pada Bab VIII. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi. Perlu diperhatikan bahwa daftar pengalaman khusus saja tidak cukup untuk memenuhi persyaratan. Penyedia harus memenuhi seluruh kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan.
Bidding Procedure Procurement Regulations Eligible Bidders (including joint venture)
16 2026-05-25 Q2:


Pada Bab V, terdapat Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, salah satunya adalah pengalaman khusus.


"Peserta Pemilihan harus menunjukkan bukti memiliki pengalaman kontrak pengadaan Barang dan Layanan Terkait (distribusi, instalasi, pelatihan, operasional dan pemeliharaan) yang serupa dan telah selesai... (dst)..Jika kontrak tersebut memiliki klausul yang bersifat rahasia/klausul yang tidak dapat dipublikasikan dan Peserta tidak setuju untuk memberikan salinan (yang harus dikonfirmasi dengan surat resmi), Peserta tersebut harus memberikan dokumen lain yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan (seperti salinan surat pesanan/pengiriman pesanan)"


2. Ruang lingkup kontrak adalah mengenai Layanan Terkait yang mencakup distribusi, instalasi, pelatihan, hingga operasional & pemeliharaan (Operation & Maintenance). Mengingat salinan dokumen kontrak kami bersifat sangat rahasia (highly confidential), mohon konfirmasi apakah dokumen alternatif berupa Purchase Order (PO) / Delivery Order (DO) dan Installation Report sudah dianggap sah dan cukup sebagai bukti kualifikasi teknis?
Penyedia Yth,

2. Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Dokumen Purchase Order/Delivery Order/Installation Report dapat diterima sebagai dokumen lain untuk membuktikan pengalaman khusus sesuai yang disyaratkan pada Bab V. Selain itu Penyedia harus memberikan konfirmasi surat resmi apabila dokumen kontrak tidak dapat diberikan karena bersifat sangat rahasia (highly confidential).
Bidding Procedure Procurement Regulations Eligible Bidders (including joint venture)
17 2026-05-25 Mengacu pada Pasal 32 SSUK mengenai Pemutusan Kontrak, terdapat ketentuan pada Ayat 37.1 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan baik oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maupun oleh Penyedia.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon konfirmasi dan klarifikasi atas sistematika pasal sebagai berikut:

1. Apakah ketentuan pada Ayat 37.2 dan Ayat 37.3 merupakan penjelasan operasional/prosedur turunan dari hak pemutusan kontrak yang diatur pada Ayat 37.1?

2. Apakah alasan, penyebab, dan ruang lingkup kondisi yang mendasari pemutusan kontrak tersebut secara limitatif diatur dalam Pasal 38 (untuk pemutusan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak) dan Pasal 39 (untuk pemutusan oleh Penyedia)?
1. Ada keterkaitan klausul 37.2 dan 37.3 dengan klausul 37.1
2. Peserta tender dapat mengacu pada Pasal 38 dan 39 dimana penjelasannya sudah cukup jelas.
Contract Contract Management Contract
18 2026-05-25 Mengacu pada IKP 3.5 terkait Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), kami memahami terdapat kewajiban untuk mencantumkan ‘pembagian modal (capital sharing) dari setiap perusahaan termasuk tanggung jawab dan kewajiban masing-masing anggota KSO, serta nama individu dari lead-firm sebagai pihak yang mewakili KSO’.

Mengingat setiap KSO memiliki model yang bervariasi tergantung pada keahlian strategis masing-masing mitra, kami memerlukan klarifikasi sejauh mana batasan pembagian modal ini diatur melalui beberapa pertanyaan berikut:

1. Apakah yang dimaksud dengan pembagian modal (capital sharing) dari persyaratan ini?

2. Apakah pemenuhan capital sharing tersebut dapat dijustifikasi secara sah melalui pembagian peran dan tanggung jawab (role & responsibility) tanpa kewajiban adanya injeksi uang tunai (cash injection) di awal?

Jika ya, mohon konfirmasi apakah diperbolehkan jika seluruh tanggung jawab pendanaan proyek, hak atas keuntungan, serta risiko kerugian secara internal dipusatkan 100% hanya pada 1 (satu) anggota KSO, sementara anggota lainnya memegang porsi 0% karena kontribusinya murni pada aspek operasional/teknis?

3. Apakah template terkait perjanjian KSO dalam Bab XVI (Bentuk Dokumen Lain) dapat kami modifikasi, khususnya pada klausal 2 dan 3 terkait pembagian modal, untuk disesuaikan dengan model KSO kami tersebut tanpa mengakibatkan diskualifikasi administratif?
Penyedia Yth,

1. Pembagian modal (capital sharing) adalah pernyataan tertulis mengenai porsi kontribusi, hak, kewajiban, serta kapasitas finansial yang disepakati oleh masing-masing anggota KSO untuk mendanai dan melaksanakan paket pekerjaan ini. Porsi ini wajib dituangkan secara jelas dalam angka persentase pada Perjanjian KSO.

2. Terkait Cash Injection: Di dalam Dokumen Pemilihan tidak mengatur mekanisme internal hubungan keuangan antar-anggota KSO (seperti kewajiban setoran modal tunai di awal). Mengacu pada Dokumen Pemilihan (RFB), ketentuan mengenai Kerja Sama Operasi (KSO) diatur dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP) Klausul 3.3 dan 3.5:
a. IKP Klausul 3.3 mensyaratkan bahwa Perjanjian KSO harus mencantumkan persentase partisipasi (percentage of participation) dan menunjuk perusahaan utama (lead firm).
b. IKP Klausul 3.5 mensyaratkan bahwa pembagian modal (capital sharing) di antara anggota KSO wajib diinformasikan dan dinyatakan secara jelas di dalam Perjanjian KSO.

Seluruh anggota KSO wajib bertanggung jawab secara bersama-sama dan sendiri-sendiri (jointly and severally liable) atas pelaksanaan seluruh Kontrak sesuai dengan syarat-syarat Kontrak.

3. Peserta pemilihan disarankan menyesuaikan template perjanjian KSO sesuai dalam Bab XVI (Bentuk Dokumen Lain).
Bidding Procedure Procurement Regulations Eligible Bidders (including joint venture)
19 2026-05-26 4. Terkait kompatibilitas autoclave pada pipet, apakah fitur tersebut merupakan persyaratan mutlak untuk aplikasi ini? Apabila iya, mohon penjelasan mengenai jenis dokumen atau data pendukung yang dapat diterima untuk menunjukkan pemenuhan aspek performa, higienitas, dan kontrol kontaminasi. - Row 18 Kepatuhan terhadap spesifikasi ini bersifat wajib, dan dapat dibuktikan melalui lembar data pabrikan, petunjuk penggunaan, atau dokumen validasi yang mencantumkan komponen yang dapat disterilkan dengan autoklaf serta suhu, tekanan, dan durasi siklus yang diizinkan, jika berlaku. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
20 2026-05-26 3. Terkait izin edar IVD MD, mohon konfirmasi apakah pemegang izin edar IVD MD wajib bertindak sebagai peserta tender utama atau co-bidder, atau cukup memberikan dukungan resmi kepada peserta tender? - Row 6 Tidak ada ketentuan yang mewajibkan Peserta Tender itu harus pemilik izin edar. Sesuai dengan IKP 37.3 bahwa NIE tidak dipersyaratan sebagai syarat mengikuti tender. Supply Requirements Evaluation Process Evaluation Criteria
21 2026-05-26 2. Terkait data kuantitatif tip ejection force, apakah data tersebut merupakan persyaratan wajib, atau dapat digantikan dengan bukti pendukung lain? - Row 25 - 26 Ini adalah kriteria yang tidak wajib. Jika peserta tender dapat memberikan bukti bahwa spesifikasi ini terpenuhi, skor yang sesuai akan diberikan sebagai bagian dari evaluasi teknis. Di sisi lain, ketidakpenuhan terhadap kriteria yang dinilai ini tidak akan mengakibatkan diskualifikasi karena ini bukanlah spesifikasi wajib. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
22 2026-05-26 1. Terkait fitur volume lock, apakah fitur volume lock merupakan persyaratan wajib, atau dapat digantikan dengan mekanisme pengaman yang lain, baik secara mekanik maupun elektronik, yang dapat mencegah perubahan volume secara tidak sengaja? - Row 22 Volume Lock merupakan persyaratan wajib. Sebagaimana ditekankan dalam spesifikasi, mekanisme apa pun yang mencegah perubahan volume yang tidak disengaja pada volume yang telah dipilih selama penggunaan diperbolehkan, asalkan terbukti efektif sesuai dengan kebutuhan pengguna. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
23 2026-05-26 Mengacu pada Pasal 63 SSUK terkait Penyesuaian Harga, kami memahami bahwa saat ini situasi dan kondisi pasar masih cukup dinamis dan sulit diprediksi. Mengingat kontrak ini akan berlangsung dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun, kami memohon klarifikasi atas beberapa hal berikut:

a. Apakah ke depannya dimungkinkan adanya mekanisme penyesuaian harga (price adjustment) apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi atau fluktuasi nilai tukar yang signifikan?

b. Untuk penyesuaian harga di dalam negri, dijelaskan bahwa akan menggunakan indeks yang diterbitkan oleh BPS, untuk penyesuaian harga komponen dari luar negri, index apa yang dipakai/ institusi penerbit referensi?

c. Indeks harga saat penawaran (B0, C0, D0) dan saat pelaksanaan (Bn,Cn,Dn) mewajibkan penggunaan indeks yang diterbitkan oleh BPS sedangkan untuk komponen dari luar negri menggunakan indeks dari negara tersebut, bagaimana mengintegrasikan indeks BPS dengan indeks asing di dalam satu perhitungan matematis yang sama.

d. Terkait koefisien b,c,d yang mewakili proporsi komponen penyusun seperti tenaga kerja, bahan dan alat kerja. Harga penawaran barang impor disusun menggunakan sistem Delivery Duty Paid (DDP) dimana bidder hanya memasukkan harga jadi per unit tanpa rincian biaya bahan baku, upah buruh dan alat kerja, apakah ada standar untuk memecah harga DDP menjadi koefisien b,c dan d.
a. Bidder dalam melakukan penawaran harga, Peserta sudah harus mempertimbangkan hal tersebut. Meskipun dalam SSKK 63.1 menetapkan tidak akan ada penyesuaian harga dalam kontrak, prosedur dan mekanisme penyesuaian harga sudah diatur dalam SSUK 63.
b. Sudah dijelaskan di dalam SSUK 63.6
c. Formula sudah dijelaskan pada SSUK 63.9
d. Tidak ada standar yang diberlakukan
General Inquiry Related to Proc Plan and Packaging Arr. Question related to Procurement Planning and Packaging Arrangements
24 2026-05-26 Mengacu pada Pasal 32 SSUK mengenai Pemutusan Kontrak, terdapat ketentuan pada Ayat 37.1 yang menyatakan bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan baik oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maupun oleh Penyedia.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon konfirmasi dan klarifikasi atas sistematika pasal sebagai berikut:

a. Apakah ketentuan pada Ayat 37.2 dan Ayat 37.3 merupakan penjelasan operasional/prosedur turunan dari hak pemutusan kontrak yang diatur pada Ayat 37.1?

b. Apakah alasan, penyebab, dan ruang lingkup kondisi yang mendasari pemutusan kontrak tersebut secara limitatif diatur dalam Pasal 38 (untuk pemutusan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak) dan Pasal 39 (untuk pemutusan oleh Penyedia)?
1. Ada keterkaitan klausul 37.2 dan 37.3 dengan klausul 37.1
2. Peserta tender dapat mengacu pada Pasal 38 dan 39 dimana penjelasannya sudah cukup jelas.
Contract Contract Management Contract
25 2026-05-26 Terkait persyaratan pengalaman keuangan selama 3 tahun, apakah dokumen berikut dapat diterima sebagai bukti pemenuhan persyaratan:

Tahun 2023: bukti pelaporan LKPM dan pelaporan pajak perusahaan;
Tahun 2024: laporan keuangan audited;
Tahun 2025: laporan keuangan unaudited, dengan proses audit yang masih berjalan?
Penyedia Yth,

Dalam hal ini peserta tender yang berasal dari dalam negeri diwajibkan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam konteks negara tertentu, mungkin tidak ada persyaratan hukum bagi perusahaan untuk menyusun dan menyerahkan laporan keuangan yang diaudit. Peserta tender diwajibkan untuk melampirkan surat konfirmasi dalam dokumen penawaran mereka, dan dalam kasus-kasus tertentu, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli (Kementerian Kesehatan) untuk tiga (3) tahun terakhir (2023-2025) sebelum batas waktu pengajuan penawaran dapat diserahkan. Laporan tersebut harus menunjukkan omzet tahunan dan kondisi keuangan terkini peserta tender, seperti laporan keuangan yang tidak diaudit atau laporan keuangan internal.
Supply Requirements Evaluation Process Financial Capability
26 2026-05-26 Terkait spesifikasi jenis pipet, apakah peserta diperbolehkan menawarkan kombinasi antara pipet mekanik dan pipet elektronik, sepanjang fungsi, performa, dan kebutuhan pengguna tetap terpenuhi? Peserta tender dapat menawarkan pipet yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation
27 2026-05-26 Apakah format BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK boleh berbeda atau kami modifikasi karena bank kemungkinan memiliki format yang berbeda, dan apakah diperbolehkan dalam dua bahasa (English dan Bahasa Indonesia)? Dapat menggunakan format yang berlaku pada Bank penerbit sepanjang memenuhi ketentuan IKP 35.3 Contract Contract Management Contract
28 2026-06-02 Dapatkah Komite Tender mempertimbangkan untuk menerima rentang volume 30-300 μL sebagai pengganti kisaran 20-200 μL yang ditentukan, karena model 10-100 μL akan lebih tepat dan akurat untuk aplikasi yang melibatkan volume 20-30 μL? Angka 30–300µL tidak dapat diterima untuk range 20–200µL, karena batas bawahnya lebih tinggi dari batas minimum wajib sebesar 20µL. Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation

Contract Award Notice

No contract award notice uploaded for this lot.

No contract award notice uploaded for this lot.

WhatsApp