| Name Of Lots | Units | Amount |
|---|---|---|
| Lot 1 : Blanket Warmer (Forced Air) | 486 | Rp34,884,198,882.00 |
| Lot 2: Warming Cooling Units, Patient, Circulating Fluid (Blanket) | 43 | Rp25,083,317,280.00 |
| Lot 3: Electrical Bed with Scale | 26 | Rp3,477,353,438.00 |
| No. | Date of Received | Question | Responses | Part (RFB) | Cluster | Sub Cluster |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2026-04-13 | untuk penyedia yang mempunyai pengalaman alat2 atau mesin pertanian apakah bisa mengikuti tender ini pak? | Tidak dapat mengikuti tender. Peserta wajib memiliki pengalaman yang relevan sesuai dengan ketentuan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf B angka 2, sehingga pengalaman di bidang alat atau mesin pertanian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. | Other | Unrelated Questions | Unrelated Questions |
| 2 | 2026-04-13 | 3. Untuk kepastian pelaksanaan, mohon diinformasikan apakah terdapat batas waktu (SLA) bagi PPK dalam melakukan verifikasi dan menyatakan dokumen pengiriman telah diterima ? | Tidak ada jangka waktu pasti untuk memverifikasi dokumen. | General Inquiry | Related to Proc Plan and Packaging Arr. | Question related to Procurement Planning and Packaging Arrangements |
| 3 | 2026-04-13 | Terkait HPS untuk paket Lot 3 Electrical Bed with Scale adalah Rp 3.477.344.000, seperti yang diketahui paket pekerjaan ini tanpa dipungut pajak, Apakah HPS yang dimaksud (Rp3.477.344.000) termasuk pajak atau belum termasuk pajak? | HPS sebesar Rp3.477.344.000) tidak termasuk pajak. | General Inquiry | Related to IHSS | Question related to IHSS project |
| 4 | 2026-04-13 | 3. Dan untuk pengalaman di RS Private dimana biasanya tidak ada Dokumen Kontrak, hanya ada PO saja, apakah bisa kami lampirkan PO dan BAST sebagai pengganti Kontrak ? | Bukti pengalaman harus mengacu pada ketentuan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf B angka 2, yaitu Peserta wajib menyampaikan salinan halaman relevan dari kontrak yang telah ditandatangani serta sertifikat penyelesaian pekerjaan. Dalam hal kontrak tidak tersedia atau memiliki klausul kerahasiaan sehingga tidak dapat disampaikan (yang dibuktikan dengan surat resmi), Peserta dapat menyampaikan dokumen pendukung lain yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan, seperti Purchase Order (PO) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung (misalnya BAST atau dokumen serah terima) yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Specific Experience |
| 5 | 2026-04-13 | 2. Untuk Pengalaman biasanya ada yang pembelian melalui Ekatalog atau pembelian di RS Private, untuk pembelian Ekatalog/Government, Dokumen Kontrak akan di manage oleh Distributor, apakah dokumen Kontrak bisa diganti dengan PO dari Distributor atau ID Paket (klik Ekatalog) yang dilengkapi dengan DO dan BAST (dari Distributor) sesuai PO tersebut ? | Pengalaman yang disyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf B angka 2 harus merupakan pengalaman yang dimiliki langsung oleh Peserta Tender. Oleh karena itu, dokumen seperti Purchase Order (PO) distributor atau ID Paket e-Katalog yang tidak atas nama Peserta Tender tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen kontrak untuk memenuhi persyaratan pengalaman dimaksud. Dalam hal Kerja Sama Operasi (KSO), persyaratan pengalaman dapat dipenuhi secara kumulatif oleh seluruh anggota KSO, sepanjang pengalaman tersebut merupakan pengalaman yang dimiliki langsung oleh masing-masing anggota KSO yang bersangkutan dan dibuktikan dengan dokumen kontrak atas nama anggota KSO tersebut. Pengalaman dimaksud mencakup pengalaman dalam penyediaan barang, instalasi, commissioning, maupun layanan terkait lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Tender, dan hanya dapat dinilai apabila Peserta Tender atau anggota KSO yang bersangkutan secara nyata melaksanakan pekerjaan tersebut dalam kapasitas sebagai penyedia/vendor, baik sebagai penyedia tunggal maupun sebagai anggota KSO atau bentuk kerja sama lainnya yang sah secara kontraktual. Penentuan pemenuhan kualifikasi akan dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dokumen kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta Tender sesuai ketentuan dalam IKP 26 dan Bagian X Dokumen Tender. Dalam proses evaluasi tersebut, kualifikasi entitas lain di luar Peserta Tender tidak dapat diperhitungkan, termasuk anak perusahaan, perusahaan induk, afiliasi, distributor, subkontraktor (kecuali subkontraktor spesialis apabila diperbolehkan dalam Dokumen Tender), atau entitas lain yang berbeda dari Peserta Tender. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Specific Experience |
| 6 | 2026-04-13 | Terkait requirement Manual Crank System yang tercantum dalam Technical Part Row 26 (Required; Manual or hydraulic operation in case of power failure), kami memahami bahwa produk yang diminta adalah Electric bed. Pada umumnya, electric bed tidak dilengkapi sistem manual crank, namun sudah menggunakan battery backup sebagai pengganti saat terjadi power failure. Mohon konfirmasi apakah mekanisme battery backup tersebut dapat diterima sebagai pengganti dari manual/hydraulic operation ? |
Terima kasih banyak atas masukan Anda. Setelah melakukan peninjauan dan pertimbangan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk merevisi persyaratan ini melalui amandemen yang akan datang. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 7 | 2026-04-13 | Syarat Pengalaman Peserta harus menunjukkan bukti pengalaman kontrak pengadaan barang dan layanan terkait (distribusi, instalasi, pelatihan) yang serupa dalam 7 tahun terakhir: Lot 1 (Blanket Warmer): Minimal memasok 146 unit kumulatif per tahun dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Lot 2 (Warming Cooling Units): Minimal memasok 22 unit kumulatif per tahun dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Lot 3 (Electrical Bed with Scale): Minimal memasok 26 unit kumulatif per tahun dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Catatan: Untuk KSO, persyaratan pengalaman ini dapat dipenuhi secara kumulatif oleh seluruh anggota KSO. Pertanyaan : untuk syarat ini apakah diperbolehkan jika hanya dipenuhi oleh salah satu anggota KSO saja |
Ya, diperbolehkan. Persyaratan pengalaman dapat dipenuhi oleh salah satu anggota KSO, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf B angka 2. | Supply Requirements | Evaluation Process | Specific Experience |
| 8 | 2026-04-13 | Diperlukan; Penawar wajib menyebutkan apakah perangkat yang ditawarkan telah memiliki Izin Edar Produk Indonesia (Nomor Izin Edar, NIE). NIE tidak diwajibkan pada tahap penawaran, tetapi harus diperoleh sebelum penandatanganan kontrak. Jika perangkat tersebut belum memiliki NIE, penawar wajib menyerahkan bukti yang sah mengenai kepatuhan terhadap standar regulasi yang diakui secara internasional, seperti persetujuan FDA AS, sertifikasi CE Mark, atau persetujuan standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang setara. Pertanyaan : Apabila produk yang ditawarkan akan diproduksi di dalam negeri namun belum memiliki izin edar, apakah diperbolehkan untuk menyerahkan bukti standar internasional milik pabrikan pemasok yang juga merupakan anggota KSO? |
Dalam hal produk yang ditawarkan merupakan produk dalam negeri (PDN) yang akan diproduksi oleh anggota KSO di dalam negeri dan belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE), Peserta dapat menyampaikan bukti pemenuhan standar internasional (seperti FDA, CE Mark, atau setara) milik manufaktur/supplier anggota KSO sebagai dukungan awal proses evaluasi. Namun demikian, pemenuhan persyaratan pengalaman manufaktur, kapasitas produksi, dan perizinan tetap harus sesuai dengan manufaktur dan model produk yang ditawarkan dalam penawaran. Dengan demikian, apabila produk yang ditawarkan adalah produk PDN yang akan diproduksi oleh anggota KSO lokal, maka penggunaan NIE atau izin produk sejenis milik anggota KSO lain/manufaktur lain tidak dapat secara otomatis dianggap memenuhi persyaratan untuk produk yang ditawarkan. Sesuai ketentuan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf J angka 37.3, Calon Penyedia tetap wajib menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE) alat kesehatan yang masih berlaku untuk produk yang ditawarkan sebelum penandatanganan kontrak. Adapun apabila yang ditawarkan adalah produk impor yang diproduksi oleh manufaktur anggota KSO tersebut, maka pemenuhan persyaratan akan dievaluasi berdasarkan kesesuaian dokumen dan persyaratan kualifikasi terhadap produk impor yang ditawarkan. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Qualification Requirements |
| 9 | 2026-04-13 | 2. Apa yang dimaksud dengan “dokumen telah diterima oleh PPK”, apakah: a. telah diserahkan oleh Penyedia, atau b. telah diverifikasi dan disetujui oleh PPK ? |
Dokumen dokumen akan dianggap diterima jika telah diverifikasi dan disetujui oleh PPK. | Bidding Procedure | Related to IHSS | Forms |
| 10 | 2026-04-13 | Sehubungan dengan ketentuan pada SSKK klausul 60.2.a terkait Termin 2 (pembayaran 40% berdasarkan pengiriman barang) yang mengacu pada SSUK 21.1, bersama ini kami mohon klarifikasi sebagai berikut: Dalam SSKK 60.2.a, terkait Termin 2 menyebutkan : “Sebesar 40% (Empat puluh persen) dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa Pengiriman (Shipment/Delivery), dibayarkan kepada Penyedia setelah penyerahan dokumen pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSUK 21.1.” Sedangkan dalam SSUK 21.1 menyebutkan : “ Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah: Certificate of origin (CoO), Harga, Bukti Pengiriman Barang (Airway Bill, Bill of Lading, dan/atau resi pengiriman dari jasa ekspedisi), Tanda Terima, sertifikat inspeksi, sertifikat asuransi, proforma invoice yang menunjukkan deskripsi barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah total, sertifikat garansi dari Penyedia atau pabrik dan dokumen lainnya. Seluruh dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima Barang. Penerbitan BAST hanya akan dilakukan setelah PPK menerima seluruh dokumendokumen tersebut. Jika dokumen tidak diterima oleh PPK maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya dan kerugian yang diakibatkannya.” Untuk menghindari perbedaan interpretasi, ijin bertanya : 1. Apakah pembayaran Termin 2 dapat dilakukan segera setelah dokumen pengiriman disampaikan, tanpa menunggu barang tiba di lokasi ? |
Untuk barang yang diimpor dari luar negara Pembeli, dokumen pengiriman harus diserahkan tanpa menunggu barang tiba di tujuan akhir. Pembayaran untuk barang impor hanya dapat dilakukan setelah dokumen pengiriman sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak diterima dan diverifikasi sesuai ketentuan kontrak. Sedangkan untuk barang yang dipasok dari dalam negara Pembeli (Indonesia), dokumen pengiriman harus diserahkan setelah barang tiba di tujuan akhir (rumah sakit). Pembayaran untuk barang dalam negeri hanya dapat dilakukan setelah barang diterima di tujuan akhir dan dokumen pengiriman diterima serta diverifikasi sesuai ketentuan kontrak. |
Contract | Contract Management | Contract |
| 11 | 2026-04-13 | Apakah Lead Firm KSO harus perusahaan yang memiliki NIE barang yang ditawarkan atau NIE cukup dimiliki oleh salah satu anggota KSO? Lampiran : | Tidak ditentukan bahwa Lead Firm dalam KSO harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Kepemilikan NIE tidak harus berada pada Lead Firm, dan dapat dimiliki oleh salah satu anggota KSO. Calon Penyedia wajib dapat menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE) alat kesehatan yang masih berlaku sebelum penandatanganan kontrak, sesuai dengan ketentuan dalam BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf J angka 37.3. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Qualification Requirements |
| 12 | 2026-04-13 | Untuk penyedia yang punya KBLI sesuai dokumen tapi tidak mempunyai ijin penyalur alat kesehatan atau ijin produksi apakah bisa mengikuti tender ini? | Tidak dapat mengikuti tender. Peserta wajib memenuhi persyaratan izin usaha sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf A angka 1.a, termasuk memiliki izin penyalur alat kesehatan atau izin produksi yang masih berlaku. Bagi Peserta Tender asing, dapat menyampaikan dokumen atau izin yang setara sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di negara asal Peserta Tender, sepanjang dapat menunjukkan kewenangan untuk memproduksi, menyalurkan, atau memperdagangkan alat kesehatan sesuai dengan lingkup usaha yang dipersyaratkan dalam Dokumen Tender. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Qualification Requirements |
| 13 | 2026-04-13 | Sehubungan dengan persyaratan pengalaman untuk Lot 3, bersama ini kami mohon klarifikasi sebagai berikut: 1. Mohon penjelasan kriteria “serupa atau sejenis”, apakah: harus Electrical Bed with Scale, atau diperbolehkan Electrical Bed tanpa scale atau tipe hospital bed lainnya ? |
Semua tempat tidur rumah sakit elektrik (baik yang dilengkapi timbangan maupun tidak) dapat dianggap serupa. | Supply Requirements | Evaluation Process | Specific Experience |
| 14 | 2026-04-15 | Dear Pokja Pemilihan 8 IHSS Project, Berikut poin dan usulan yang ingin kami sampaikan: 1. LDK B.2.a Terkait Pengalaman Spesifik Minimum yang harus dipenuhi untuk Lot 1: Blanket Warmer (Forced Air) tertera: 146 unit kumulatif per tahun, kami rasa ini sangat membatasi peserta/bidder untuk berpartisipasi. Mohon dapat diubah menjadi 49 unit (10% dari jumlah total kebutuhan) kumulatif per tahun. |
Persyaratan tetap sebesar pengalaman spesifik minimum kumulatif 146 unit per tahun untuk Lot 1: Blanket Warmer (Forced Air). Persyaratan tersebut telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas, skala, dan kebutuhan operasional pengadaan guna memastikan bahwa peserta/bidder memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan serta mendukung penyediaan peralatan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, usulan perubahan menjadi 49 unit belum dapat diakomodir. | Supply Requirements | Evaluation Process | Specific Experience |
| 15 | 2026-04-15 | Kepada Yth, Bapak/Ibu Kelompok Pemilihan, Ijin bertanya, didalam Jadwal yang tercantum dalam LPSE, jadwal pemberian penjelasan adalah tgl 13 April 2026 08.00 s/d 22 April 2026 11.00 lalu di menu Pertanyaan & Penjelasan, Sisa waktu pemberian pertanyaan hanya sampai 15 April 2026 11.00. Mohon konfirmasinya, Apakah ada perubahan jadwal ? |
Batas akhir waktu pemberian penjelasan di SPSE sampai dengan tanggal 22 April 2026 11:00 dan telah diadendum hingga tanggal 20 Mei 2026 11:00 | General Inquiry | Related to Proc Plan and Packaging Arr. | Question related to Procurement Planning and Packaging Arrangements |
| 16 | 2026-04-15 | 2. R11Blanket Warmer Diffused Air Flow Technical Part New spec proposal | Criteria: TECHNICAL SPECIFICATION/FEATURES – Filter Lifetime [Mandatory] Proposed spec: ≥999 hours Remarks: Longer filter lifetime are important to minimize filter replacement. New spec proposal | Criteria: START-UP CONSUMABLES – Variety of Disposable Blanket [Mandatory] Proposed spec: Minimum 15 variants Remarks: More variants to cover wider application coverages such as adult, pediatric, neonates, sterile (for cardiac access) and specialty. |
Terima kasih banyak atas masukan Anda. Setelah melakukan peninjauan dan pertimbangan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk mempertahankan persyaratan yang berlaku saat ini. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 17 | 2026-04-17 | Kepada Yth. Pokja Pemilihan 8 Indonesia Health Systems Strengthening ( IHSS ) Project untuk pekerjaan (Lot 3: Electrical Bed with Scale (26 units) pada technical teknis, untuk ketebalan mattress tercantum minimum 15cm, apakah bisa dibuka untuk ketebalan mattress 12 cm ? terima kasih |
Terima kasih banyak atas masukan Anda. Setelah melakukan peninjauan dan pertimbangan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk mempertahankan persyaratan yang berlaku saat ini. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 18 | 2026-04-28 | Usulan untuk row nomor 63 Reusable Full-Body Blankets, sebaiknya menggunakan disposable karena reusable blanket cukup berat dari segi bobot dan tidak fleksibel mengikuti kontur tubuh pasien. | Terima kasih banyak atas masukan Anda. Setelah melakukan tinjauan dan pertimbangan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (MoH) telah memutuskan untuk mempertahankan persyaratan yang berlaku saat ini. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 19 | 2026-04-28 | Required; Bidder to supply: a) ≥ 1 compatible esophageal or rectal temperature probe; and b) ≥ 1 compatible surface/skin temperature probe. Bidder to specify probe types and quantities provided. usulan : agar tidak mandatory karena untuk target temperature management pengukuran suhu patient wajib menggunakan esophageal or rectal temperature probe. karena pada row nomor 45 poin e (One or more patient probe jacks) merupakan kategori orange (nilai tambah). |
Terima kasih banyak atas masukan Anda. Setelah melakukan tinjauan dan pertimbangan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (MoH) telah memutuskan untuk mempertahankan persyaratan yang berlaku saat ini. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 20 | 2026-06-02 | Terkait daftar Lokasi di kirm nya kemana ya | Lokasi pengiriman tercantum pada Rencana Distribusi dalam Dokumen Pemilihan Nomor: ID-PMU SIHREN- 529623-GO-RFB Tanggal: 06 April 2026 hal. 129 dengan tautan sebagai berikut: https://s.kemkes.go.id /RendisBedandWarmingCoolingSIHREN |
General Inquiry | Related to Proc Plan and Packaging Arr. | Question related to Procurement Planning and Packaging Arrangements |
No contract award notice uploaded for this lot.
No contract award notice uploaded for this lot.
No contract award notice uploaded for this lot.