| Name Of Lots | Units | Amount |
|---|---|---|
| Lot 1: Trans Illuminator Gel Electrophoresis | 5 | Rp2,647,050,000.00 |
| Lot 2: Sonicator Chambers | 20 | Rp3,590,960,000.00 |
| Lot 3: Waterbath | 230 | Rp18,408,970,000.00 |
| No. | Date of Received | Question | Responses | Part (RFB) | Cluster | Sub Cluster |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2026-07-20 | Row Number 20 dan 21 Spesifikasi yang diminta Temperature 0,1 derajat Celcius, rata-rata jenis produk sejenis 0,3 derajat Celcius, mohon dapat dipertimbangkan untuk temperature 0,1 derajat Celcius yang saat ini dijadikan mandatory untuk bisa dirubah menjadi Point Plus bagi produk yang yang memenuhi spesifikasi ini. |
Berdasarkan spesifikasi yang telah disusun, alat yang dibutuhkan tetap dengan spesifikasi Temperature Stability dan Temperature Uniformity ±0.1 °C or less (≤ ±0.1°C). | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 2 | 2026-07-20 | Row Number 19 dijelaskan sebagai mandatory bahwa Temperature range +10 derajat celcius to 100 derajat celcius, namun pada rata-rata jenis produk sejenis kemampuan hanya mendekati 100 derajat celcius (80-99 derajat celcius) alangkah baiknya untuk spesifikasi ini tidak dijadikan sebagai mandatory. |
Berdasarkan spesifikasi akan kebutuhan Temperature Range, range harus sesuai dengan yang tercantum di spesifikasi apabila range lebih besar dapat diterima dan jika range lebih kecil tidak dapat diterima. Sebagai contoh jika Temperature Range 5°C - 100°C atau 10°C - 110°C maka dapat diterima. Tetapi jika Temperature Range 15°C - 100°C atau 5°C - 95°C maka hal tersebut tidak dapat diterima. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 3 | 2026-07-27 | 55.4 Jaminan Uang muka Besaran jaminan uang muka itu 20% dari nilai kontrak atau dari besaran uang muka yang ditagihkan? Pencairan jaminan uang muka apakah dapat dicairkan setelah pembayaran uang muka atau setelah masa kontrak selesai semua ? |
1. Jumlah Jaminan Pembayaran Uang Muka: Jaminan tersebut harus sama dengan jumlah pembayaran uang muka (Klausul 55.5 dan 60.1(b) SSUK). Karena pembayaran uang muka sebesar 20% dari Nilai Pengiriman Barang (Klausul 60.1(b) dan 60.2(a) SSKK, Termin Pertama), jaminan tersebut juga harus sama dengan 20% dari Nilai Pengiriman Barang. Jaminan tersebut bukan 20% dari jumlah pembayaran di muka yang tercantum dalam faktur. 2. Waktu pengajuan klaim: Jaminan harus diserahkan sebelum pembayaran uang muka dicairkan (Klausul 55.4 SSUK dan Klausul 60.2(a) SSKK, kalimat pertama) dan tetap berlaku hingga barang diterima sepenuhnya (Klausul 55.7 SSUK dan Klausul 60.2(a) SSKK, Termin Pertama). Jaminan tersebut dikembalikan setelah diterbitkannya Berita Acara Uji Coba atau, paling lambat, pada saat pembayaran Termin Ketiga, sebagaimana ditentukan dalam SSKK (60.1.f). Oleh karena itu, jaminan ini tidak dimaksudkan untuk diajukan klaimnya hanya setelah seluruh masa kontrak berakhir. Setiap klaim harus diajukan selama jaminan tersebut masih berlaku. |
Contract | Contract Management | Payment Term |
| 4 | 2026-07-27 | Row 19 berbunyi : Temperature Range Required; Capable of operating across a minimum temperature range of +10 °C to 100 °C. Komentar kami : Jika temperatur seting diminta dibawah suhu ruang dalam waktu lama, maka Water Bath tidak akan mampu mempertahankan suhu yang disetting dibawah temperatur ruang, kecuali jika Water Bath yang diminta adalah Refrigerated Circulating Water Baths Mohon penegasannya apakah yang diminta Circulating Water Baths atau Refrigerated Circulating Water Baths. Terima kasih |
Spesifikasi Temperature Range ini adalah cenderung pada suhu ruang +10°C. Kementerian Kesehatan akan melakukan amandemen Dokumen Pemilihan (RFB) pada spesifikasi teknis | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 5 | 2026-07-27 | Disebutkan pada kolom 16 di syarat kan waterbath dengan sistem circulating water. Tetapi pada kolom 34 ada syarat serupa yang menjadi nilai tambah , masukan kami ,akan lebih baik jika kolom 16 tidak menjadi syarat mandatory . terimakasih |
Row 16 Circulating water bath (active water circulation for uniform temperature control) dan Row 34 Perimeter-Directed Water Flow merupakan dua hal yang berbeda, sehingga kebutuhan masih tetap mengacu pada spesifikasi yang telah disusun. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 6 | 2026-07-27 | Row 18. Capasity Spesifikasi mandatory untuk kapasitas waterbath adalah 19L, apakah ada tambahan point jika waterbath yang dimiliki volumenya >19L tetapi <25L? dipasaran ukuran medium volume waterbath berkisar 14-23L, apakah bisa untuk prefered spesification diubah menjadi 23L bukan 25L untuk mendapatkan point? |
Berdasarkan spesifikasi, kapasitas yang lebih besar dari 19 L tetapi kurang dari 25 L tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan poin tambahan. Kriteria yang diutamakan bersifat opsional, dan poin hanya akan diberikan untuk kapasitas yang ditawarkan sebesar minimal 25 L atau lebih. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 7 | 2026-07-28 | Apa yang dimaksud dengan fitur Coil-Free? Apakah yang maksudnya pada alat waterbath tidak ada coil/kumparan yang terbuka? Kalau dari desain waterbath yang akan kami tawarkan tidak ada coil/kumparan yang terbuka, apakah bisa kami buktikan dengan gambar desain saja? Karena kalau kami search hanya ada satu brand waterbath saja yang menyebutkan coil-free ini, terlalu spesifik. | Water bath tanpa koil (coil-free water bath) merupakan water bath yang tidak memiliki elemen pemanas berbentuk koil yang terbuka di dalam bak. Elemen pemanas ditempatkan secara tersembunyi di bawah atau di sekeliling ruang bak (chamber) dan dapat dikombinasikan dengan sistem sirkulasi air aktif. Desain ini memberikan ruang kerja yang lebih luas, memudahkan proses pembersihan, serta mengurangi risiko sampel bersentuhan langsung dengan elemen pemanas. Untuk membuktikannya dapat menggunakan Datasheet resmi pabrikan yang mencantumkan desain coil‑free, Foto bagian dalam chamber atau surat pernyataan pabrikan yang menyebutkan model tersebut coil-free. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 8 | 2026-07-30 | Feedback ini ditujukan untuk spesifikasi Transilluminator Gel Electrophoresis : 1. Usulan terkait judul pengadaan/spesifikasi, jika melihat semua spek detailnya, maka judul alatnya lebih cocok dengan istilah “Gel Documentation System” dibandingkan Transilluminator Gel Electrophoresis; 2. Row 19, Chemiluminescence Imaging : Untuk transilluminator gel electrophoresis, sepengetahuan kami tidak ada alat yang mampu memfoto gel dengan metode chemiluminescent, biasanya untuk imaging blot. Sehingga untuk spek ini, sebaiknya dihilangkan atau diputihkan sehingga tidak menjadi preferred.; 3. Row 34-35, Zoom Capability (Mechanical), Zoom Capability (Digital) Preferred; Supports optical (digital) zoom with a range of at least 1x – 4x. Istilah yang digunakan mengarah kepada spek khusus dari salah satu brand gel doc atau transilluminator. Sebaiknya diganti menjadi “Zoom in and Zoom out capability”, atau dijadikan putih, sehingga bider bisa menjelaskan kemampuan spek zoom nya masing2.; 4. Row 50-52, Tray Adaptors, Sample Trays, Convertion plates, istilah yang digunakan mengarah ke brand khusus, padahal masing2 brand hanya menggunakan salah satu dari 3 istilah tersebut. Jadi sebaiknya tidak dihijaukan, tetapi dijadikan putih saja, sehingga bider bisa menspesifikasikan jenisnya. Atau bisa juga menggunakan istilah yang lebih umum, seperti : Trays or Plates.; 5. Row 74, Interface with Information System, untuk kemampuan ini bisanya hanya digunakan untuk alat yang IVD, sehingga untuk keperluan lab transilluminator tidak diperlukan. Sebaiknya dijadikan putih saja, tidak orange (preferred) |
1. Tetap mengikuti spesifikasi teknis existing yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Istilah Gel Documentation System dapat mengacu pada merek tertentu, sehingga untuk menjaga netralitas dan keterbukaan kompetisi, istilah yang ada tidak diubah. Dengan demikian, penyedia tetap diberikan ruang untuk menjelaskan spesifikasi produk sesuai pada masing‑masing brand. 2. Bidder diharapkan tetap mengikuti existing specification yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Fitur Chemiluminescence Imaging pada transilluminator merupakan opsi tambahan yang meningkatkan sensitivitas deteksi, khususnya untuk aplikasi Western blot. Namun, keberadaan fitur ini tidak bersifat wajib karena fungsi utama transilluminator tetap dapat berjalan dengan baik melalui Fluorescence Imaging, yang sudah mendukung kebutuhan visualisasi DNA/RNA maupun protein berlabel fluoresen. Dengan demikian, meskipun modul chemiluminescence tidak tersedia, alat tetap berfungsi penuh untuk aplikasi dasar laboratorium, sehingga tidak mengurangi operasional utama perangkat. 3. Terkait spesifikasi Zoom Capability (Mechanical/Digital), seluruh persyaratan teknis mengikuti existing specification yang sudah ada dalam dokumen pengadaan. Penyesuaian terhadap istilah maupun detail teknis akan disesuaikan dengan kondisi aktual dan kemampuan masing‑masing penyedia, sehingga tetap memberikan ruang bagi bidder untuk menjelaskan fitur zoom yang dimiliki produknya. Bidder diharapkan memberikan keterangan terkait spesifikasi zoom yang ditawarkan. 4. Mengenai istilah ‘Tray Adaptors’, ‘Sample Trays’, dan ‘Conversion Plates’, persyaratannya tetap sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis. Tinjauan terhadap berbagai merek menunjukkan bahwa aksesori-aksesori ini memiliki fungsi yang berbeda-beda, meskipun produsen mungkin menggunakan konfigurasi dan terminologi yang berbeda. Oleh karena itu, kesesuaian spesifikasi akan dinilai berdasarkan apakah sistem yang ditawarkan menyediakan fungsi penyangga sampel, penempatan, dan pencahayaan yang diperlukan, bukan berdasarkan nama komponen yang disediakan. Peserta tender dapat menawarkan aksesori terpisah atau solusi terintegrasi dan wajib menjelaskan bagaimana konfigurasi yang ditawarkan memenuhi persyaratan tersebut." 5. Terkait Interface with Information System, kami sampaikan bahwa seluruh spesifikasi tetap mengikuti existing specification yang sudah tercantum dalam dokumen pengadaan, sehingga bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh vendor. Penyedia tetap diberikan ruang untuk menjelaskan kemampuan produk sesuai dengan spesifikasi masing‑masing tanpa adanya kewajiban untuk menyediakan fitur tersebut. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 9 | 2026-07-30 | Feedback ini ditujukan untuk Financial Part Transilluminator Gel Electrophoresis : Pada bagian barang yang sudah di import, Jika status barang sudah ready, untuk pengajuan BM (Biaya Masuk), dan Pajak Import (PPN, PPH Import) bagaimana cara pengajuan restitusi nya? |
Banyak kondisi yang memungkinkan restitusi, dari pihak kami hanya ada 1 kondisi yang memiliki keterlibatan dengan kami, yaitu jika sebelum terjadinya bidding, vendor sudah import barang kedalam gudang vendor, kemudian vendor ingin memasukkan penawaran ke pihak kami, maka jika ada kelebihan pajak/bea masuk, pihak kami dapat memberikan data dukung seperti KMK dan dokumen bebas pajak untuk mendukung penyedia melakukan pengajuan permohonan ke KPP dan Kantor bea cukai. Ketentuan detailnya mengacu pada PMK 109 2024. Peserta tender dapat memberikan detail harga termasuk pajak pada Price Schedule yang tertera pada file Financial dari dokumen pemilihan. | Contract | Contract Management | Taxes |
| 10 | 2026-07-31 | 1. Apabila inspeksi pabrik dipersyaratkan, mohon konfirmasi apakah inspeksi secara online (online meeting ataupun melalui video rekaman) dan penelaahan dokumen, yang didukung dengan laporan inspeksi pihak ketiga apabila diperlukan, dapat diterima? 2. Mohon konfirmasi apakah inspeksi pra-pengiriman atau inspeksi produk di gudang yang ditunjuk, yang dilakukan oleh badan inspeksi yang ditunjuk oleh PPK dan mencakup verifikasi kepatuhan teknis, kuantitas, pengemasan, dan penandaan, dapat memenuhi ketentuan Klausul 19 SSKK apabila inspeksi proses di pabrik tidak diperlukan secara operasional? 3. Apakah badan usaha yang didirikan kurang dari tiga tahun sebelum batas akhir pemasukan penawaran dapat mengikuti bidding? jika iya, mohon konfirmasi periode laporan keuangan yang dapat diterima serta metode perhitungan omzet tahunan rata-rata. Apabila penawaran disampaikan dalam bentuk KSO, mohon konfirmasi pula apakah laporan keuangan yang tersedia dari masing-masing anggota dapat digabungkan sesuai dengan ketentuan LDK B.4. |
1. Pelaksanaan inspeksi pabrik hanya dapat dilakukan secara langsung di lokasi (onsite). Tidak tersedia mekanisme inspeksi secara online (Jika diperlukan sesuai SSKK 19.1) 2. Inspeksi benar mencakup verifikasi kepatuhan teknis, kuantitas, pengemasan, dan penandaan. Namun, pelaksanaan inspeksi dilakukan apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memandang perlu untuk menjamin kesesuaian mutu, pemenuhan spesifikasi teknis, serta ketepatan jadwal pelaksanaan sesuai dengan Klausul 19 SSKK. Jika Factory Inspection diperlukan, maka perlu dilakukan oleh Badan resmi bersertifikat Negara Asal barang yang tidak berafiliasi dengan Calon Penyedia. 3. Ketentuan pendirian Badan Usaha tidak ditentukan dalam tender ini dan seluruh Badan Usaha yang mengikuti Tender ini harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Paragraf A (Syarat Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha) dan Paragraf B (Syarat Kualifikasi Penyedia). Dengan demikian peserta tetap harus memenuhi ketentuan pada Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Paragraf B.2(b) pada poin (i) dan (ii). Terkait KSO peserta juga harus memenuhi ketentuan yang ada pada LDK Paragraf B.4. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Evaluation Criteria |
| 11 | 2026-07-31 | Feedback ini ditujukan untuk spesifikasi Transilluminator Gel Electrophoresis : Pada row 6 dipersyaratkan sertifikat ISO 9001:2025 sebagai persyaratan sistem manajemen mutu. Mohon penjelasan mengenai dasar penetapan persyaratan tersebut. Sebagai masukan, mengingat objek pengadaan adalah Transilluminator Gel Electrophoresis, apabila produk yang ditawarkan merupakan alat kesehatan, kami memandang terdapat standar lain yang relevan dan ekuivalen yaitu ISO 13485:2016 yang juga merujuk pada pengaturan sistem manajemen mutu untuk industri alat kesehatan, termasuk aspek kepatuhan regulasi, manajemen risiko, dan pengendalian mutu produk. https://www.iso.org/iso-13485-medical-devices.html Sehubungan dengan hal tersebut, apakah Panitia berkenan mempertimbangkan agar pemenuhan persyaratan sistem manajemen mutu dapat menggunakan ISO 9001:2025 atau ISO 13485:2016, sehingga tetap memenuhi tujuan penjaminan mutu tanpa mengurangi kualitas maupun persyaratan teknis pengadaan? |
ISO 13485 2016 dapat diterima. Kementerian Kesehatan akan melakukan amandemen Dokumen Pemilihan (RFB) pada spesifikasi teknis. | Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 12 | 2026-07-31 | 1. Row 19: Mohon jelaskan apakah rentang operasi yang disebutkan, yaitu +10°C hingga +100°C, mengacu pada: • Suhu absolut (+10°C), atau • Suhu lingkungan +10°C. 2. Row 19: Apakah ada persyaratan kinerja pendinginan tertentu (misalnya, waktu penurunan suhu/waktu pendinginan)? cth: suhu kerja harus bisa mencapai +10C dalam sekian menit. 3. Row 17: Terkait kapasitas water chamber, apakah persyaratan tersebut didasarkan pada volume secara keseluruhan atau volume yang dapat digunakan? 4. Row 46 -48: Mohon sebutkan persyaratan terperinci untuk aksesori yang dibutuhkan (cth: dimensi & kapasitas tubes yang akan digunakan, dimensi & kapasitas petri dish yang akan digunakan, guna menyesuaikan rak yang akan disupply) 5. Row 7: Terkait Regulatory Approval, apakah NIE tetap akan dibutuhkan setelah pemenang diumumkan? (bagi pemenang) |
1. Rentang operasi mengacu pada Suhu Ruang atau Suhu Kamar +10° C. 2. Berdasarkan spesifikasi teknis, tidak ada persyaratan kinerja pendinginan tertentu. 3. Persyaratan kapasitas water chamber mengacu pada volume efektif (usable/working volume) yang dapat digunakan selama pengoperasian normal sesuai spesifikasi pabrikan, bukan volume total ruang bak (total chamber volume). 4. Berdasarkan spesifikasi teknis, tidak ditetapkan ukuran aksesoris secara spesifik. Penyedia diminta untuk menyediakan aksesoris yang kompatibel dan sesuai dengan spesifikasi serta konfigurasi alat yang ditawarkan, sehingga dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan tujuan penggunaannya. 5.Terkait persyaratan NIE, Kementerian Kesehatan akan melakukan amandemen Dokumen Pemilihan (RFB) pada Lembar Data Pemilihan (LDP) yang menerangkan bahwa ketentuan pada IKP 37.3 tidak berlaku pada paket ini. |
Supply Requirements | Evaluation Process | Technical Evaluation |
| 13 | 2026-08-04 | Pada 37.3 disebutkan "Calon penyedia wajib menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE) alat kesehatan yang masih berlaku sebelum kontrak ditandatangani" sementara di spesifikasi excel tidak ada kewajiban tersebut, serta Waterbath adalah alat laboratorium yang tidak memerlukan NIE. Mohon persyaratan tersebut dapat diturunkan atau diberikan penjelasan. Terima kasih. | Terkait persyaratan NIE, Kementerian Kesehatan akan melakukan amandemen Dokumen Pemilihan (RFB) pada Lembar Data Pemilihan (LDP) yang menerangkan bahwa ketentuan pada IKP 37.3 tidak berlaku pada paket ini. | Supply Requirements | Evaluation Process | Evaluation Criteria |
| 14 | 2026-08-06 | Jika status barang indent atau import, berapa lama jangka waktu untuk kami mendapatkan dokumen SKB Bebas Pajak dan pembebasan bea masuk impor setelah dinyatakan sebagai pemenang? | Untuk surat keterangan bebas pajak dan pembebasan bea masuk impor dapat diterima bidder 2 minggu setelah dokumen persyaratan sudah lengkap. Ketentuan terkait perpajakan bisa mengacu pada PMK 109 Tahun 2024. | Contract | Contract Management | Taxes |
No contract award notice uploaded for this lot.
No contract award notice uploaded for this lot.
No contract award notice uploaded for this lot.