Detail Package

Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)

Project
SOPHI
Project Description
Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI): a joint co-financing between WB, AIIB and ADB for the primary care component.
Package Name
Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)
Loan No.
IBRD (9626-ID), AIIB (L0787A), ADB (4430-INO)
Activity Reference No.
ID-PMU SOPHI-435700-GO-RFB
Market Approach
National Open
Procurement Method
Request for Bids (RFB) - 1 Stage 2 Envelope (Rated Criteria)
Estimated Total Cost
Rp41,285,770,000.00
Currency
Indonesian Rupiah
Stages
Financial Evaluation
Bid Submission Deadline
04 Nov 2025

Package Lot

Name Of Lots Units Amount
Lot 1: Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator - Region 1 2297 Rp11,450,545,000.00
Lot 2: Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator - Region 2 1816 Rp9,052,760,000.00
Lot 3: Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator - Region 3 1955 Rp9,745,675,000.00
Lot 4: Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator - Region 4 2214 Rp11,036,790,000.00

Documentation

Published Date Document Name
2025-09-25 Specific Procurement Notice - Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)
2025-09-25 Bidding Document - Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)
2025-09-25 Technical Specification - Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)
2025-09-25 1st Amendments to Bidding Document - Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)
2025-09-25 2nd Amendment to Bidding Document - Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)
2025-09-27 3rd Amendment to Bidding Document - Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2)

Responses to Clarification of Bidding Document (Procurement of Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator (re-tendering 2))

No. Date of Received Question Responses Part (RFB) Cluster Sub Cluster
1 2025-10-01 untuk Regulator tabung apakah juga harus dijamin sampai 5 tahun? Ya. Sebagaimana diatur dalam dokumen lelang terkait, Penyedia wajib memberikan garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif selama minimal 2 (dua) tahun setelah uji terima dan commissioning yang berhasil. Jaminan ini harus sudah mencakup semua layanan pemeliharaan preventif (pencegahan) tahunan dan layanan perbaikan, termasuk semua biaya tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi, serta seluruh item yang disertakan dalam penawaran (yaitu, tabung oksigen, regulator, troli, pelembab udara/air humidifier, dll.).
Penyedia juga dapat memilih untuk menawarkan perpanjangan garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif untuk tambahan 2 (dua) tahun, setelah berakhirnya masa garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif 2 tahun awal tersebut

Layanan pemeliharaan preventif (pencegahan) tahunan dan perbaikan yang mencakup, namun tidak terbatas pada: (i) melakukan inspeksi tahunan untuk menilai integritas tabung, termasuk pemeriksaan kebocoran, korosi, dan fungsionalitas katup, serta mengevaluasi kinerja regulator dalam hal akurasi tekanan dan laju aliran; (ii) mengganti komponen yang aus seperti segel (seal), O-ring, dan filter; (iii) memperbaiki atau mengganti katup (valve), pengukur (gauge), atau konektor yang rusak; (iv) menangani setiap kebocoran atau ketidakkonsistenan tekanan yang teridentifikasi selama inspeksi atau operasi; (v) melakukan kalibrasi pada regulator.

Penyedia "wajib melaksanakan Inspeksi, Pengujian & Commissioning (Uji Fungsi), sebagaimana berlaku, yang mencakup Pengujian Keamanan Kelistrikan (Electrical Safety Testing) menggunakan peralatan dan alat uji yang terkalibrasi, serta daftar periksa prosedural. Penyedia harus menginspeksi dan menguji semua peralatan yang dipasok ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang direkomendasikan oleh pabrikan". Pengujian ini mencakup, namun tidak terbatas pada, uji hidrostatis.
Contract Contract Management Warranty
2 2025-10-01 Jangka waktu pemeliharaan (Masa Garansi) adalah jangka waktu pelaksaan garansi, dimulai sejak diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST), berlaku selama 2 (dua) tahun termasuk kontrak servis komprehensif yaitu layanan preventif pemeliharaan tahunan dan perbaikan, termasuk tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi, dan seluruh bagian Penawaran.
Masa Pemeliharaan itu yang dipakai yang di LDP atau yang di KAK Point 5 Ruang Lingkup Pekerjaan?
Terima kasih atas masukan ini. Setelah peninjauan kembali, Kementerian Kesehatan telah memperbaiki hal tersebut dalam amendemen terbaru yang telah diunggah di SPSE.

Masa pemeliharaan yang digunakan sesuai spesifikasi yang di minta adalah minimal 2 tahun.
Contract Contract Management Warranty
3 2025-10-01 Ruang Lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan tabung oksigen 6 m3 selama 365 hari kalender, mulai dari pengiriman, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat ke puskesmas secara bertahap serta melakukan pemeliharaan selama minimal 5 tahun sejak sejak alat terpasang

Mohon dijelaskan lebih terperinci "melakukan pemeliharaan selama minimal 5 tahun sejak sejak alat terpasang"

apakah yang dimaksud adalah nantinya untuk test hidrostatis tabung?
Ya. Sebagaimana diatur dalam dokumen lelang terkait, Penyedia wajib memberikan garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif selama minimal 2 (dua) tahun setelah uji terima dan commissioning yang berhasil. Jaminan ini harus sudah mencakup semua layanan pemeliharaan preventif (pencegahan) tahunan dan layanan perbaikan, termasuk semua biaya tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi, serta seluruh item yang disertakan dalam penawaran (yaitu, tabung oksigen, regulator, troli, pelembab udara/air humidifier, dll.).
Penyedia juga dapat memilih untuk menawarkan perpanjangan garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif untuk tambahan 2 (dua) tahun, setelah berakhirnya masa garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif 2 tahun awal tersebut

Layanan pemeliharaan preventif (pencegahan) tahunan dan perbaikan yang mencakup, namun tidak terbatas pada: (i) melakukan inspeksi tahunan untuk menilai integritas tabung, termasuk pemeriksaan kebocoran, korosi, dan fungsionalitas katup, serta mengevaluasi kinerja regulator dalam hal akurasi tekanan dan laju aliran; (ii) mengganti komponen yang aus seperti segel (seal), O-ring, dan filter; (iii) memperbaiki atau mengganti katup (valve), pengukur (gauge), atau konektor yang rusak; (iv) menangani setiap kebocoran atau ketidakkonsistenan tekanan yang teridentifikasi selama inspeksi atau operasi; (v) melakukan kalibrasi pada regulator.

Penyedia "wajib melaksanakan Inspeksi, Pengujian & Commissioning (Uji Fungsi), sebagaimana berlaku, yang mencakup Pengujian Keamanan Kelistrikan (Electrical Safety Testing) menggunakan peralatan dan alat uji yang terkalibrasi, serta daftar periksa prosedural. Penyedia harus menginspeksi dan menguji semua peralatan yang dipasok ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang direkomendasikan oleh pabrikan". Pengujian ini mencakup, namun tidak terbatas pada, uji hidrostatis.
Contract Contract Management Warranty
4 2025-10-02 Boleh tidak, untuk pengalaman pekerjaan tabung oksigen dari perusahaan yang punya merk dan memberikan dukungan kepada kami (peserta lelang) "Untuk pengalaman memasok barang dari prinsipal diperbolehkan namun sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin B. 2) pengalaman memasok dapat menggunakan pengalaman prinsipal, jika prinsipal juga merupakan Peserta (Bidder) atau merupakan anggota JV (KSO) yang mengikuti proses pemilihan sebagai Peserta (Bidder). Dalam hal KSO, persyaratan ini dapat dipenuhi secara kumulatif oleh semua anggota KSO." Bidding Procedure Procurement Regulations Eligible Bidders (including joint venture)
5 2025-10-02 Boleh tidak, dokumen pengalaman pekerjaan hanya berupa SP customer dan bukti kirim/tanda trima dari customer, dikarenakan untuk pekerjaan oksigen tank kebanyakan penunjukan langsung dan jumlahnya dalam satuan serta hanya berupa SP bukan dokumen kontrak. "Peserta harus memberikan salinan halaman terkait dari kontrak yang ditandatangani dan sertifikat penyelesaian pekerjaan yang sesuai. Jika kontrak tersebut memiliki klausul yang bersifat rahasia/klausul yang tidak dapat dipublikasikan dan Peserta tidak setuju untuk memberikan salinan (yang harus dikonfirmasi dengan surat resmi), Peserta tersebut harus memberikan dokumen lain yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan (seperti salinan surat pesanan/pengiriman pesanan. Dengan demikian Surat Pesanan dan Bukti Pengiriman/Tanda Terima hanya dapat diterima jika terdapat bentuk kontrak yang telah di tandatangani sebagai bukti kualifikasi pengalaman telah menyelesaikan pengalaman sejenis, jika Bidder dapat menjelaskan bahwa kontrak (yang telah ditandatangani) tersebut memiliki klausul yang bersifat rahasia/klausul yang tidak dapat dipublikasikan." Supply Requirements Evaluation Process Specific Experience
6 2025-10-09 1. Dengan adanya syarat kirim ke Lokasi ke area puskesmas yang ada di list, Apakah dari Penyedia bisa menawarkan dengan sistem pool dibeberapa area cabang Penyedia di masing - masing provinsi (loco), mohon konfirmasi nya ? Penyedia diperbolehkan untuk mengatur mekanisme pengiriman dan layanan mereka sebagaimana yang mereka anggap paling sesuai, termasuk penggunaan sistem terpusat berbasis cabang regional. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa peralatan tersebut wajib untuk tetap dikirim, diinstalasi, dan diuji-fungsi (commissioning) di fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen tender. Apabila digunakan pusat pemeliharaan atau layanan terpusat, maka Penyedia akan bertanggung jawab untuk mengatur dan menanggung biaya pengangkutan peralatan yang rusak, baik dari faskes ke pusat layanan tersebut maupun kembali lagi ke faskes, selama masa garansi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak boleh ada biaya tambahan untuk operasional atau pemeliharaan yang dibebankan kepada pihak fasilitas (pengguna) selama masa garansi, dengan satu-satunya pengecualian adalah pengisian ulang oksigen. Contract Contract Management Contract
7 2025-10-09 2. Untuk garansi selama 2 tahun tersebut yang bisa Penyedia sediakan hanya sebatas free penggantian part maksimal 1 bulan sejak barang diterima puskesmas dan setelah 1 bulan hanya sebatas free maintenence check dimana jika ada penggantian part maka akan dichargekan sesuai ketentuan harga part berlaku (tentunya dengan merujuk kondisi no. 1). Apakah hal tersebut diatas dapat dilakukan mengingat kelalaian / kesalahan penggunaan tidak dapat di cover dalam Garansi ? Terima kasih banyak atas pertanyaannya. Setelah mempertimbangkan lebih lanjut, Kemenkes telah memutuskan untuk tetap mempertahankan persyaratan yang ada saat ini, karena (persyaratan) ini sangat penting untuk menjamin fungsionalitas jangka panjang dari perangkat tersebut." Contract Contract Management Warranty
8 2025-10-14 (a) Pengalaman Khusus: Peserta Pemilihan harus menunjukkan bukti memiliki pengalaman kontrak pengadaan Barang dan Layanan Terkait (distribusi, instalasi, pelatihan, operasional dan pemeliharaan) yang serupa dan telah selesai secara substansial berdasarkan tabel berikut.

Dalam hal KSO, persyaratan ini dapat dipenuhi secara kumulatif oleh semua anggota KSO.

No. Lot Pengalaman Spesifik Minimum

1 Lot 1: Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator – Region 1 sebanyak

2.297 unit Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok dan memasang peralatan Oxygen Tank & Regulator minimal 459 unit kumulatif pertahun pada salah satu tahun (Januari-Desember) dalam kurun waktu 7 (Tujuh) tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran.

2 Lot 2: Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator - Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk



Jika pengalaman kami sebagai Importir tabung , namun lebih banyak digunakan menjadi asset Perusahaan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan di banyak RS dengan sistem Pinjam pakai,tabung, jadi kontrak pengadaannya lebih ke memasok isi tabung dengan meminjamkan tabung asset kami ke relasi, apakah ini bisa termasuk dalam pengalaman yang diminta di LDK ini?
Sesuai dengan Dokumen pemilihan BAB V .LDK. B.2) .(a) Persyaratan yang berkaitan dengan pengalaman spesifik, pengalaman manufaktur, dan kapasitas teknis, sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan yang relevan, harus dipenuhi secara kumulatif oleh seluruh anggota KSO. Tidak ada persyaratan minimum untuk masing-masing anggota KSO secara individu.
karena persyaratannya adalah untuk memasok "tabung oksigen", maka pengalaman tersebut mungkin tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan tidak adanya transfer aset dan tanggung jawab yang aktual, dan lebih jauh lagi, pengadaan ini adalah untuk pasokan Barang (Kode UMDNS 16501: Tabung Gas Medis) dan bukan sewa Barang
Supply Requirements Evaluation Process Specific Experience
9 2025-10-14 Jangka waktu pemeliharaan (Masa Garansi) adalah jangka waktu pelaksaan garansi, dimulai sejak diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST), berlaku selama 2 (dua) tahun termasuk kontrak servis komprehensif yaitu layanan preventif pemeliharaan tahunan dan perbaikan, termasuk tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi, dan seluruh bagian Penawaran.



a. Apakah yang dimaksud disini selama masa garansi, termasuk kontrak servis komprehensif yaitu layanan preventif pemeliharaan tahunan dan perbaikan, termasuk tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi, dan seluruh bagian Penawaran.

b. Apakah otomatis kita berkewajiban untuk menjamin isi ulang tabung tersebut selama masa garansi?

c. Untuk Regulator tabung, apakah juga kami harus bertanggung jawab selama 2 tahun memberikan garansi termasuk ke suku cadang?

d. mohon diberikan penjelasan lebih detail yang contoh ataupun lingkup pekerjaan layanan preventif dan pemeliharaan tahunan dan perbaikan

e.apakah kita berkewajiban untuk Hydrostatis test botol,?

f. Mohon penjelasan lebih lanjut terkait tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi yang dimaksud disini seperti apa?

g. Apakah kami bisa menawarkan dengan harga yang diperhitungkan dengan biaya transportasi sampai ke lokasi tertentu saja,tanpa harus ke masing masing Puskesmas?
Terima kasih atas pertanyaannya

a) Ya. Sebagaimana diatur dalam dokumen lelang terkait, Penyedia wajib memberikan garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif selama minimal 2 (dua) tahun setelah uji terima dan commissioning yang berhasil. Jaminan ini harus sudah mencakup semua layanan pemeliharaan preventif (pencegahan) tahunan dan layanan perbaikan, termasuk semua biaya tenaga kerja, suku cadang, logistik dan transportasi, serta seluruh item yang disertakan dalam penawaran (yaitu, tabung oksigen, regulator, troli, pelembab udara/air humidifier, dll.).
Penyedia juga dapat memilih untuk menawarkan perpanjangan garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif untuk tambahan 2 (dua) tahun, setelah berakhirnya masa garansi dan kontrak operasional dan pemeliharaan komprehensif 2 tahun awal tersebut


b) Tidak, Penyedia tidak bertanggung jawab atas pengisian ulang tabung.

c) Layanan pemeliharaan preventif (pencegahan) tahunan dan perbaikan yang mencakup, namun tidak terbatas pada: (i) melakukan inspeksi tahunan untuk menilai integritas tabung, termasuk pemeriksaan kebocoran, korosi, dan fungsionalitas katup, serta mengevaluasi kinerja regulator dalam hal akurasi tekanan dan laju aliran; (ii) mengganti komponen yang aus seperti segel (seal), O-ring, dan filter; (iii) memperbaiki atau mengganti katup (valve), pengukur (gauge), atau konektor yang rusak; (iv) menangani setiap kebocoran atau ketidakkonsistenan tekanan yang teridentifikasi selama inspeksi atau operasi; (v) melakukan kalibrasi pada regulator.

d) Ya, sesuai dengan spesifikasi teknis, Penyedia "wajib melaksanakan Inspeksi, Pengujian & Commissioning (Uji Fungsi), sebagaimana berlaku, yang mencakup Pengujian Keamanan Kelistrikan (Electrical Safety Testing) menggunakan peralatan dan alat uji yang terkalibrasi, serta daftar periksa prosedural. Penyedia harus menginspeksi dan menguji semua peralatan yang dipasok ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur yang direkomendasikan oleh pabrikan". Pengujian ini mencakup, namun tidak terbatas pada, uji hidrostatis.


e) Harga penawaran wajib mencakup seluruh biaya yang terkait dengan pengantaran, pengiriman, pemasangan, dan pemeliharaan selama masa garansi (baik 2 atau 4 tahun, bergantung pada apakah perpanjangan garansi ditawarkan). Hal ini mencakup pengiriman ke lokasi tujuan akhir, pemasangan dan pengujian (uji fungsi) di lokasi, pemeliharaan preventif (pencegahan) dan korektif (perbaikan), serta setiap suku cadang atau tenaga kerja yang diperlukan. Tidak boleh ada biaya tambahan untuk operasional atau pemeliharaan yang dibebankan kepada pihak fasilitas (pengguna) selama masa garansi, dengan satu-satunya pengecualian adalah pengisian ulang oksigen.
Contract Contract Management Warranty
10 2025-10-16 Penentuan Jangka waktu pemeliharaan (Masa Garansi) terdapat perbedaan jangka waktu tahun nya di LDP 2 tahun sedangkan di SSUK 5 tahun, mohon konfrimasi nya yang mana yang dipergunakan ? Terima kasih atas masukan ini. Setelah peninjauan kembali, Kementerian Kesehatan telah memperbaiki hal tersebut dalam amendemen terbaru yang telah diunggah di SPSE.

Masa pemeliharaan yang digunakan sesuai spesifikasi yang di minta adalah minimal 2 tahun.
Contract Contract Management Warranty
11 2025-10-16 Yang dimaksud "SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)", cakupan nya seperti apa & adakah draft dokumen nya? Peserta silahkan mengacu kepada dokumen pemilihan Bab XIV. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Jadwal Pengiriman Barang/Alat (Persyaratan Lingkungan dan Sosial, hal.94).
Untuk SOP tersebut setidaknya harus mencakup aspek dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 4/2014 mengenai CDKAB.
Supply Requirements Evaluation Process Technical Evaluation

Contract Award Notice

No contract award notice uploaded for this lot.

No contract award notice uploaded for this lot.

No contract award notice uploaded for this lot.

No contract award notice uploaded for this lot.

WhatsApp