Detail Package

Procurement of Microbiology 1

Project
InPULS
Project Description
Indonesia - Public Laboratory System Strengthening (InPULS): a joint co-financing between WB and ADB for the laboratory component.
Package Name
Procurement of Microbiology 1
Loan No.
IBRD (9626-ID), ADB (4430-INO)
Activity Reference No.
ID-PMU INPULS-535833-GO-RFB
Market Approach
National Open
Procurement Method
Request for Bids (RFB) - 1 Stage 2 Envelope (Rated Criteria)
Estimated Total Cost
Rp89,916,720,000.00
Currency
Indonesian Rupiah
Stages
Technical Evaluation
Bid Submission Deadline
28 Aug 2026

Package Lot

Name Of Lots Units Amount
Lot 1: Endotoxin LAL Assay (Quantitative) 42 Rp35,244,720,000.00
Lot 2: Microba Analyzer 34 Rp54,672,000,000.00

Documentation

Published Date Document Name
2026-07-27 Specific Procurement Notice - Procurement of Microbiology 1
2026-07-27 Bidding Document - Procurement of Microbiology 1
2026-07-27 Technical Specification - Procurement of Microbiology 1
2026-08-07 Minutes of Prebid Meeting - Procurement of Microbiology 1
2026-09-02 1st Amendments to Bidding Document - Procurement of Microbiology 1
2026-09-02 Technical Specification (Updated file as per the issued 1st Amendment to Bidding Document) - Procurement of Microbiology 1
2026-09-03 1st Responses to Clarification of Bidding Document - Procurement of Microbiology 1

Responses to Clarification of Bidding Document (Procurement of Microbiology 1)

No. Date of Received Question Responses Part (RFB) Cluster Sub Cluster
1 2026-08-04 Yth. Pokja Pemilihan 2 IHSS,

Terima kasih atas pembukaan tender pengadaan Microbiology 1 ini. Sebelum kami mengajukan pertanyaan terkait spesifikasi teknis dan lainnya, kami mohon izin untuk mengklarifikasi dua hal terkait jadwal administratif di sistem SPSE yang tampaknya terdapat kekeliruan (typo/system error):



1. Batas Akhir Pemberian Penjelasan (Tanya-Jawab di SPSE)

Pada teks pengumuman dan tabel jadwal, tertulis bahwa batas akhir tahapan Pemberian Penjelasan adalah tanggal 19 Agustus 2026 pukul 09:00 WIB. Namun, indikator "Sisa Waktu" (timer) pada halaman aplikasi SPSE kami saat ini menunjukkan sisa waktu kurang dari 24 jam (yang berarti akan tertutup pada tanggal 5 Agustus 2026). ( Terlampir tangkapan layar yang dimaksud sebagai referensi terkait permasalahan yang kami sampaikan.)

Mohon perkenan Pokja untuk menyesuaikan parameter tanggal penutupan di sistem backend SPSE, Supaya kami tetap dapat mengirimkan pertanyaan hingga batas waktu yang sebenarnya (19 Agustus 2026).



2. Jadwal Pemberian Penjelasan via Zoom

Pada bagian bawah teks pengumuman di SPSE, tertulis informasi: "Apabila masih ada yang kurang dipahami... akan dilakukan pemberian penjelasan melalui zoom pada tanggal 14 Juli 2026 jam 13.00 WIB". (Terlampir tangkapan layar yang dimaksud sebagai referensi terkait permasalahan yang kami sampaikan.)

Mengingat tahap pengumuman pascakualifikasi lelang ini baru dimulai pada 24 Juli 2026, mohon konfirmasi apakah jadwal Zoom yang dimaksud adalah tanggal 14 Agustus 2026?



Demikian permohonan klarifikasi administratif ini kami sampaikan agar proses persiapan penawaran dapat berjalan lancar.

Terima kasih atas bantuan dan kerja samanya.
Jawab
1. Batas akhir pemberian penjelasan by aplikasi SPSE tercantum tanggal 19 Agustus 2026 jam 09.00 WIB. Sesuai jadwal yang sudah dibuat.
https://drive.google.com/drive/folders/1otUTFdMZTIA5HaxzgUmocfedOz3zDAlC?usp=sharing

2. Dalam pengumuman sebelumnya tertulis bahwa pemberian penjelasan akan dilaksanakan melalui Zoom pada tanggal 14 Juli 2026 pukul 13.00 WIB

Namun, jadwal yang benar adalah 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, sebagaimana telah diumumkan melalui website IHSS pada halaman https://ihss.kemkes.go.id/event/.

Hasil pre-bid meeting juga telah disampaikan dan diunggah pada website tersebut.

Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, peserta dapat menyampaikannya melalui kolom pemberian penjelasan pada SPSE sampai dengan 19 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.



Apabila ada perubahan dokumen pemilihan akan dipublikasikan segera.
Supply Requirements Evaluation Process Qualification Requirements
2 2026-08-04 Pertanyaan perihal administrasi :

1. Halaman 44, Poin 8 – Jenis Kontrak (Harga Satuan)

Jenis Kontrak : Harga Satuan. Apakah maksudnya dalam lot ini pemenang untuk 1 lot dapat terdiri dari beberapa pemenang (beberapa merk alat)



2. Halaman 11, Poin 6.1 – Sertifikat Produksi & Certificate of Origin (CoO)

Mohon penjelasan mengenai dokumen Sertifikat Produksi yang dipersyaratkan.

a. Apakah yang dimaksud adalah Sertifikat Kalibrasi Pabrik (Factory Calibration Certificate) atau Certificate of Manufacture atau Test Report, atau dokumen lainnya?

b. Terkait Certificate of Origin (CoO), apakah cukup diterbitkan menggunakan letterhead resmi perusahaan/pabrikan, atau wajib berupa CoO yang disahkan oleh Chamber of Commerce?



3. Halaman 16, Poin 14.3 – Dokumen Penunjang

Untuk dokumen penunjang seperti brosur, katalog, dan dokumen lain yang diterbitkan oleh pabrikan (manufacturer), apakah dapat disampaikan dalam Bahasa Inggris saja, atau seluruh dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia?



4. Halaman 20, Item C

Untuk Alat yang memerlukan PC komputer dan atau assessories lain yang di beli lokal (di beli lewat distributor computer lokal untuk mendapatkan jaminan layanan purna jual dan tidak di import Bersama sama dengan alat utama), apakah harga dari pembelian barang local tersebut di masukkan ke form Barang yang telah di import? Ataukah tetap di masukkan ke daftar barang yang akan di import?



5. Halaman 38 – Jaminan

Jika peserta lelang adalah pabrik yang berdomisili di luar negeri, Apakah Jaminan dapat di terbitkan oleh Bank di Luar negeri ?



6. Kerja Sama Operasi (KSO)

Dalam hal jika kami ingin melakukan KSO dengan pihak luar negeri. Apakah ada prosedur tertentu untuk ikut pengadaan ini. Apakah pihak luar negeri tetap ikut secara daring pengadaan ini atau bisa diwakili perusahaan local yang terdaftar dalam pengadaan SPSE Kemenkes



7. Halaman 43, Poin 15.1.2.d – Daftar Kuantitas dan Harga Barang Habis Pakai

Rincian daftar kuantitas dan harga barang habis pakai. Alat Untuk Uji Endotoksin memerlukan bahan habis pakai (bahan kimia). Bahan Kimia tersebut di kemas dalam kapasitas jumlah test yang tertentu. Berapa jumlah sampel yang akan di test selama 120 hari untuk masing masing Lokasi ?



8. Halaman 43, Poin 15.1.2.e – Daftar Kuantitas dan Harga Aksesori

Rincian daftar kuantitas dan harga assessories. Rincian daftar kuantitas dan harga assessories. Assessories yang di maksudkan di sini apakah assessories yang di perlukan oleh alat uji endotoksin ataukah assessories untuk melakukan Analisa? Sebagai contoh untuk uji endoksin di perlukan micropipete untuk pengambilan contoh dan pengambilan reagent dan pengaduk vortek untuk melarutkan bahan kimia. Micropippete memerlukan tips yang bebas endotoksin. Pengaduk vortex, Micropipette dan tips tersebut bukan merupakan bagian dari alat uji endotoksin (Non Propietary, dan tersedia umum). Apakah perserta harus menawarkan pengaduk vortek, mciropipete dan tips yang bebas endotoksin juga?



9. Pengiriman dan Pembayaran

Apakah proses pengiriman barang diperbolehkan dilakukan secara bertahap (partial shipment/partial payment) dan pembayaran dapat diterima secara bertahap sesuai pengiriman tersebut ? atau pengiriman harus dilakukan secara penuh?


10. Halaman 85, Poin 22 – Asuransi

Asuransi yang dimaksud apakah asuransi keseluruhan proses pengiriman dari pabrik hingga ke indonesia? atau proses pengiriman local? dan apakah harus dibuktikan dalam dokumen asuransi? polis asuransi diberikan atas nama penyedia alat atau pemilik alat (kemenkes)

11. Halaman 114, Poin 23.2 – Rencana Distribusi

Apakah rencana distribusi untuk Lot 2 yang tercantum dalam dokumen pengadaan sudah bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan selama pelaksanaan kontrak?
Jawab
1. Tidak. Untuk setiap 1 (satu) Lot hanya akan ditetapkan 1 (satu) pemenang.
Sesuai dokumen pemilihan BAB III IKP F. 29 Penetapan Pemenang

2a. Yang dimaksud dengan Sertifikat Produksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh manufacturer/pabrikan yang menyatakan bahwa produk tersebut diproduksi oleh pabrikan yang bersangkutan. Dokumen tersebut bukan Factory Calibration Certificate maupun Test Report, karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Sertifikat Produksi yang disyaratkan adalah Certificate of Origin (CoO) yang disyahkan oleh Chamber of Commerce.

2b. Certificate of Origin (CoO)
Certificate of Origin harus merupakan dokumen resmi yang membuktikan negara asal produk, biasanya pihak ke-3 negara asal barang yang bisa melakukan inspeksi dan menerbitkan sertifikat tersebut. CoO wajib disyahkan oleh Chamber of Commerce.

3. Sesuai dengan RFB BAB III IKP C.14.Bahasa Penawaran
14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen penunjang yang berbahasa asing.

4. Untuk hal ini (Alat yang memerlukan PC komputer dan atau asesoris lain yang dibeli lokal) masuk ke dalam Daftar Harga Barang yang akan diimpor. Peserta Lelang dapat menyertakan dan mencantumkan harga aksesori dalam Jadwal Harga (Price Schedules) terpisah (misalnya Jadwal Harga untuk Barang yang Diproduksi di Negara Pembeli), khususnya untuk item-item aksesori yang diidentifikasi dan dicantumkan dalam tabel kesesuaian spesifikasi teknis."

5. Jaminan diterbitkan oleh Bank Umum (di Indonesia). Sesuai dokumen pemilihan BAB II IKP I 35.3

6. RFB BAB III IKP 3.Peserta Pemilihan dan hal-hal lainnya.
Perusahaan luar negeri dengan Syarat untuk aktivasi akun SPSE menggunakan:
a. Article of Incorporation/Certificate of Company/Deed
b. Tax Identification


7. Jumlah bahan habis pakai (consumables) yang diperlukan per perangkat telah ditentukan dalam spesifikasi teknis dan merupakan estimasi kebutuhan selama satu tahun. Peserta Lelang diharapkan untuk menyediakan, minimal, jumlah yang telah ditentukan tersebut. Jika bahan habis pakai dipasok dalam ukuran kemasan tetap atau jumlah per pengujian (test), Peserta Lelang dapat menyesuaikan jumlah yang ditawarkan agar selaras dengan konfigurasi kemasan pabrikan. Jika jumlah pasti tidak dapat dipasok karena kendala kemasan, Peserta Lelang dapat menawarkan jumlah yang sedikit lebih tinggi dari yang ditentukan, dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang diperlukan tetap terpenuhi

8. “Consumables / Accessories” mengacu pada aksesori dan bahan habis pakai yang bersifat spesifik untuk perangkat dan diperlukan untuk pengoperasian serta pengujian alat. Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, apabila diperlukan bahan habis pakai tambahan yang bersifat proprietary, Peserta wajib menyediakan seluruh aksesori dan bahan habis pakai endotoksin yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian, termasuk, endotoxin-free water, endotoxin-free pipette tips, serta item lain yang diperlukan.

Perangkat atau peralatan pendukung yang bersifat non-proprietary, seperti mikropipet dan vortex mixer, tidak diwajibkan untuk disediakan.

9. Surat Perintah Pengiriman (SPP) akan diterbitkan sesuai dengan jadwal pengadaan, dengan pelaksanaan pengiriman dan pembayaran mengacu pada jadwal masing-masing SPP.

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian tahapan pengiriman dan pelaksanaan pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

Uang muka (Advance Payment): 20%
Pengiriman barang (Shipment): 40%
Instalasi, Functional Testing, dan Operational Testing: 40%

10. Dokumen asuransi wajib dibuktikan dan disampaikan pada saat barang telah tiba di lokasi tujuan. Terkait pihak yang tercantum sebagai pengirim, barang dapat dikirimkan atas nama Penyedia Alat maupun pemilik barang, yaitu Kementerian Kesehatan, sesuai dengan mekanisme pengiriman yang digunakan. Sesuai SSUK dan SSKK 22 dan 49


11. Rencana Distribusi dapat diubah oleh PPK sewaktu-waktu dengan suatu pemberitahuan kepada Penyedia terlebih dahulu sesuai dengan SSKK 20
Supply Requirements Evaluation Process Qualification Requirements
3 2026-08-04 Pertanyaan perihal dokumen teknis :
1. Halaman 29, Poin 27.4.c.1 – Evaluasi Spesifikasi Teknis

Kami merujuk pada Dokumen Pemilihan halaman 29 poin 27.4.c.1 dan membandingkannya dengan dokumen spesifikasi teknis.

Mohon penjelasan, apakah seluruh spesifikasi teknis yang diberi tanda (highlight hijau) merupakan persyaratan wajib (mandatory) yang harus dipenuhi seluruhnya agar penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis, atau terdapat mekanisme evaluasi lainnya?

2. Untuk Baris Spesifikasi teknis baris No 6 (Regulatory Approval) : Alat yang di tawarkan harus memiliki Ijin Edar (NIE). Jika tidak ada ijin edarnya pada saat mengikuti lelang, peserta untuk sementara dapat mengajukan dokumen Salinan sertifikat CE, atau yang setara. Namun jika menang, maka NIE harus sudah di serahkan sebelum kontrak di tanda tangani (Dokumen Lelang halaman 40, Point 37.3). Apakah benar demikian?

3. Melanjutkan pertanyaan dari baris spesifikasi No 6 (Regulatory Approval) : Alat untuk uji endotoksin, sepemahaman kami tidak termasuk pada alat kesehatan (sesuai dengan definisi alat kesehatan dari dokumen Lelang halaman 3 sbb . Alat Kesehatan : Instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme). Menurut definisi diatas, karena alat uji endotoxin tidak di gunakan pada manusia, sehingga alat uji endotoxin tidak termasuk kategori alat Kesehatan. Mohon klarifikasinya. Apakah peserta dapat menawarkan alat uji endotokxin yang tidak ada NIE nya dan dokumen NIE di gantikan dengan dokumen lain (seperti Surat Peryataan dari pabrikan, atau dokumen lainnya?) ? Mohon dibantu informasinya.

4. Spesifikasi Teknis Baris 28 dan 29 Kedua baris ini menyebutkan metoda deteksi Kromogenik (dengan deteksi end point dan dengan deteksi kinetik). Apakah kedua jenis pereaksi harus di tawarkan ? Ataukah cukup salah satu ? Karena sebenarnya aplikasi atau kegunaannya sama

5. Spesifikasi baris 55. Sehubungan dengan pertanyaan teknis dari kami di No 2 dan 3 diatas, apakah Jika Alat Uji tidak masuk kategori Alat Kesehatan dengan demikian Sertifikat IEC-61010 tidak di persyaratkan lagi

6. Klarifikasi Persyaratan Gel Clot Assay

Pada spesifikasi teknis disebutkan bahwa instrumen harus mendukung Gel Clot Assay. Namun demikian, berdasarkan prinsip ilmiah serta ketentuan farmakope, metode Gel Clot Assay merupakan pengujian kualitatif yang dilakukan menggunakan tabung reaksi dan diamati secara visual, sehingga tidak dapat dibaca menggunakan instrumen microplate reader.

Apakah persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan menyediakan reagen Gel Clot LAL yang sesuai, dan perangkat inkubasi eksternal (dry block incubator) yang terpisah dari instrumen utama?

7. Klarifikasi Spesifikasi Teknis Baris 16 dan 17 (Wavelength Range dan Wavelength Filter)

Mohon penjelasan mengenai hubungan antara spesifikasi:

- no 16 – Wavelength Range

- no 17 – Wavelength Filter.

a. Apakah memiliki keterkaitan? artinya kami dapat memberikan penawaran instrument dengan fitur menggunakan filter tetapi pilihan Panjang gelombangnya pada berada dari 340 - 700 nm.

b. Atau sebenarnya antara baris 16 (wavelength range) dan baris 17 (wavelength filter) ini tidak ada keterkaitan?

c. Jika tidak memiliki keterkaitan antara no 16 & no 17. Mengingat tujuan utama pengadaan ini adalah untuk pengujian Endotoksin secara spesifik. Terkait baris no.16 (wavelength range): apakah instrumen pembaca absorbansi yang menggunakan sistem sumber cahaya atau filter optik dengan panjang gelombang yang sudah didedikasikan secara spesifik (fixed/specific wavelength) khusus untuk pengujian LAL dapat dinyatakan COMPLY dan memenuhi syarat, meskipun tidak mencakup seluruh rentang spektrum kontinu 340 hingga 700 nm?
Jawab
1. Evaluasi Teknis pada Technical Part dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cell berwarna hijau (mandatory) wajib dipenuhi. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, peserta akan dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis.
- Cell berwarna jingga merupakan kriteria yang apabila dapat dipenuhi akan mendapatkan nilai sesuai dengan ketentuan penilaian teknis.
- Peserta harus dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti evaluasi teknis.
- Dalam penetapan pemenang, hasil akhir diperoleh melalui pembobotan dengan komposisi 30% untuk nilai teknis dan 70% untuk nilai harga.

2. Benar. Untuk Baris Spesifikasi Teknis No. 6 (Regulatory Approval), alat yang ditawarkan pada prinsipnya harus memiliki Izin Edar/NIE (Nomor Izin Edar).

Namun, apabila pada saat mengikuti proses lelang peserta belum memiliki NIE, peserta dapat menyampaikan salinan sertifikat CE atau dokumen regulatory approval lain yang setara, sesuai dengan persyaratan dalam RFB.

Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, NIE wajib telah tersedia dan diserahkan kepada pihak yang berwenang sebelum penandatanganan kontrak, sebagaimana diatur dalam RFB halaman 40, Poin 37.3.

Dengan demikian, penyampaian sertifikat CE atau dokumen yang setara pada saat proses lelang dapat diterima sebagai pemenuhan sementara, tetapi NIE tetap wajib dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani.

3. Berdasarkan spesifikasi teknis, alat endotoxin lal assay termasuk dalam kategori Alat Kesehatan IVD. NIE tidak diwajibkan pada tahap tender, tetapi harus diperoleh sebelum penandatanganan kontrak. Sehingga untuk membuktikan kepatuhan pada regulasi jika belum memiliki NIE, peserta wajib melampirkan dokumen: CE Mark (according to IVDR EU 2017/746), FDA clearance (USA), NMPA (China), atau sertifikasi yang setara dari otoritas pengelola yang berwenang.

4. PPK akan menyesuaikan spesifikasi teknis berkenaan dengan assay types tersebut.

5. Berdasarkan spesifikasi teknis, alat endotoxin lal assay termasuk dalam kategori Alat Kesehatan IVD, sehingga wajib mematuhi sertifikat IEC-61010.

6. Berdasarkan spesifikasi teknis, Gel Clot LAL merupakan spesifikasi wajib yang dapat dipenuhi dengan reagen dan perangkat yang sesuai.

7a. Berdasarkan spesifikasi teknis, terdapat keterkaitan antara wavelength range dan wavelength filter, dimana wavelength filter yang tersedia harus berada dalam rentang wavelength sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis. Addendum spesifikasi teknis akan segera dipublikasikan

7b. Berdasarkan spesifikasi teknis, terdapat keterkaitan antara wavelength range dan wavelength filter. Addendum spesifikasi teknis akan segera dipublikasikan

7c. Berdasarkan spesifikasi teknis, terdapat keterkaitan antara wavelength range dan wavelength filter. Addendum spesifikasi teknis akan segera dipublikasikan
Supply Requirements Evaluation Process Rated Criteria (Scoring Methodology)
4 2026-08-13 Yth. Pokja Pemilihan 2 IHSS
1. Terkait Berita Acara Training, apakah berita acara tersebut sudah dapat diterbitkan pada saat training pertama, atau harus menunggu hingga training kedua selesai?

2. Apabila pihak penyedia tidak menagihkan DP sebesar 20%, apakah pihak penyedia diperbolehkan untuk menagihkan 20% + 40% sekaligus pada saat barang telah dikirimkan?

3. Terdapat informasi mengenai minimal 13 unit secara kumulatif per tahun. Apakah 13 unit tersebut harus menggunakan model yang sama dengan model yang akan di tawarkan, atau dapat menggunakan model yang berbeda tetapi masih dalam 1 (satu) merek yang sama?
1. Tidak perlu menunggu, ketika training pertama selesai, BA training pertama akan dikirimkan. Begitu juga untuk training kedua akan berlaku hal yang sama.

2. Pembayaran sebesar 20% secara khusus merupakan pembayaran uang muka (advance payment) yang harus diajukan oleh Penyedia secara tertulis sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan pekerjaan, dengan dilengkapi rencana penggunaan uang muka serta jaminan uang muka (advance payment guarantee).
Apabila Penyedia tidak mengajukan permohonan uang muka dan barang kemudian telah diserahkan, pembayaran sebesar 20% tersebut tidak secara otomatis menjadi hak pembayaran yang dapat ditagihkan bersamaan dengan pembayaran tahap pengiriman sebesar 40%.
Pada saat pengiriman barang, Penyedia pada prinsipnya hanya dapat menagihkan pembayaran sebesar 40% sesuai dengan tahapan pengiriman yang telah dicapai.

3. Sesuai RFB BAB V LDK.B.2.a. Peserta pemilihan harus memiliki pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok peralatan sejenis (Endotoxin LAL Assay (Quantitative)) minimal 13 (Tiga Belas) unit kumulatif per tahun pada salah satu tahun (Januari-Desember) dalam kurun waktu 7 (Tujuh) tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Dalam pemenuhan persyaratan minimal 13 unit secara kumulatif per tahun dapat menggunakan alat sejenis Endotoxin LAL Assay (Quantitative) dengan model/tipe yang berbeda dari yang ditawarkan.
Contract Contract Management Payment Term

Contract Award Notice

No contract award notice uploaded for this lot.

No contract award notice uploaded for this lot.

WhatsApp